Bisnis.com, JAKARTA — PT Hutama Karya (HK) mengumumkan bakal mulai memberlakukan tarif tol pada ruas Padang – Sicincin mulai Sabtu (2/8/2025) mulai pukul 00.00 WIB.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Adjib Al Hakim menjelaskan bahwa keputusan pengenaan tarif itu sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Nomor 672/KPTS/M/2025 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Jalan Tol Pekanbaru – Padang Seksi Sicincin – Padang, yang ditandatangani pada 16 Juli 2025.
"Kami mengimbau kepada pengguna jalan tol yang ingin melintas dari arah Pekanbaru menuju Sicincin maupun sebaliknya untuk mengecek tarif yang berlaku dan memastikan saldo kartu Uang Elektronik (UE) mencukupi agar perjalanan tetap lancar tanpa hambatan di gerbang tol,” kata Adjib dalam keterangan resmi, Kamis (31/7/2025).
Untuk diketahui, Jalan Tol Padang – Sicincin memiliki panjang 35,9 km. Nantinya, jalan tol ini bakal terintegrasi dengan akses Lubuk Alung sepanjang 2,4 km.
Pelaksanaan konstruksi ruas Padang – Sicincin dikerjakan oleh PT Hutama Karya Infrastruktur sebagai kontraktor pelaksana, di bawah pengawasan PT Anugerah Kridapradana dan PT Egis International Indonesia.
Jalan tol Padang-Sicincin didesain dengan kecepatan rencana 80 km/jam dan memiliki konfigurasi awal dua lajur dua arah, dengan spesifikasi teknis lebar lajur 3,6 meter, bahu luar 3,0 meter, dan median jalan 5,5 meter.
Baca Juga
Adapun, jalan ini memiliki total investasi mencapai Rp9,85 triliun dan biaya konstruksi sekitar Rp8,28 triliun, dengan masa konsesi selama 50 tahun.
Berikut besaran tarif tol yang bakal diberlakukan pada ruas Tol Padang – Sicincin mulai 2 Agustus 2025:
Padang - Kapalo Hilalang
Golongan I: Rp50.500
Golongan II & III: Rp75.500
Golongan IV & V: Rp100.500
Kapalo Hilalang - Padang
Golongan I: Rp50.500
Golongan II & III: Rp75.500
Golongan IV & V: Rp100.500