Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPN Targetkan Bank Tanah Segera Terbentuk, Ini Sumbernya

Bank tanah sangat penting karena bertujuan untuk memaksimalkan peran negara dalam pengendalian tanah dari aspek regulasi, administrasi, dan operasional.

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menargetkan bank tanah bisa segera terbentuk atau berbarengan dengan disahkannya RUU Omnibus Law yang ditargetkan bisa terlaksana pada tahun ini.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil mengatakan bahwa aturan mengenai bank tanah akan dimasukkan ke dalam RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

“Mudah-mudahan bank tanah bisa disahkan berbarengan dengan RUU Omnibus Law karena di dalamnya juga dimasukkan komponen mengenai bank tanah,” ujar Sofyan, Selasa (21/1/2020).

Sofyan mengungkapkan bahwa upaya percepatan pembentukan bank tanah dilakukan atas dorongan dari Presiden Jokowi yang menginginkan agar proses pengadaan lahan untuk kepentingan pembangunan dan kepentingan umum bisa dipercepat.

Hal itu juga dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memperbaiki iklim investasi dan penciptaan lapangan kerja.

Sofyan menambahkan bahwa kehadiran bank tanah sangat penting karena bertujuan untuk memaksimalkan peran negara dalam pengendalian tanah dari aspek regulasi, administrasi, dan operasional.

Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto mengatakan bahwa awalnya aturan bank tanah akan dimasukkan dalam RUU Pertanahan. Namun, pengesahan RUU Pertanahan yang tertunda membuat aturan tersebut batal untuk bisa segera direalisasikan.

Di sisi lain, ada beberapa aturan yang dianggap mendesak dan perlu segera diterbitkan dalam hal pengadaan lahan guna memperbaiki iklim investasi.

Oleh sebab itu, Kementerian ATR/BPN memutuskan untuk memasukkan sebagian aturan dalam RUU Pertanahan termasuk mengenai bank tanah ke dalam RUU Omnibus Law.

“Sebenarnya rancangan PP [peraturan pemerintah] sudah siap, tetapi karena butuh payung hukum yang lebih tinggi berupa UU, maka kami harus menunggu RUU Omnibus Law disahkan dulu,” jelasnya.

Himawan mengungkapkan bahwa pengelolaan bank tanah nantinya akan dijalankan oleh sebuah badan khusus. Selain itu, dia menekankan bahwa fungsi bank tanah nantinya akan lebih dikedepankan untuk kepentingan umum, mendukung pemerataan ekonomi, dan kepentingan investasi.

Adapun, sumber objek bank tanah berasal dari tanah cadangan umum negara, tanah terlantar, tanah pelepasan kawasan hutan, tanah timbul, bekas pertambangan, tanah proses dari pengadaan langsung, tanah yang terkena kebijakan tata ruang, tanah hibah, tukar menukar, hasil konsolidasi tanah, dan tanah perolehan lainnya yang sah.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Zufrizal

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper