Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Agraria Tata Ruang (ATR)/BPN berencana untuk membentuk Bank Tanah (land bank) sebagai sarana penyimpanan cadangan lahan milik pemerintah.
Rencana ini diungkapkan oleh Menteri Agraria Tata Ruang (ATR)/Kepala BPN Sofyan Djalil saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta pada Kamis (12/12/2019).
Sofyan mengatakan, fungsi bank tanah yang akan dibentuk adalah untuk mengorganisir dan mengelola tanah milik negara. Lembaga ini nantinya langsung berada di bawah Kementerian ATR/BPN.
Bank tanah akan dikedepankan untuk sejumlah fungsi, yakni pengelolaan tanah untuk kepentingan sosial, umum, pemerintah serta mempermudah kepentingan investasi. Ia mengatakan, selama ini pemerintah kerap tidak dapat memenuhi permintaan investor yang ingin disediakan tanah.
"Kalau mau membebaskan [tanah] di wilayah tertentu, susahnya luar biasa. Oleh sebab itu kita masukkan di situ. Kalau tanah sudah dimiliki negara, pemerintah bisa memberikannya sebagai insentif," jelas Sofyan.
Pembentukan lembaga ini, lanjutnya, memungkinkan pemerintah untuk "menyimpan" lahan bila sewaktu-waktu dibutuhkan. Saat ini, apabila ada tanah terlantar di sebuah wilayah, negara tidak dapat mengelolanya. Lahan tersebut akan langsung diberikan kembali kepada investor atau dilakukan reforma agraria.
Skema penggunaan Bank Tanah ini akan masuk dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Pertanahan. Meski demikian, Sofyan tidak memberikan perincian lebih lanjut terkait dengan waktu pemberlakuan bank tanah tersebut.
"Bank tanah dibentuk juga agar terjadi pemerataan ekonomi di tengah masyarakat," imbuhnya.