Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS JIWASRAYA : BPN Proses Pemblokiran Lahan Benny Tjokrosaputro

Kejagung meminta agar Kementerian ATR/BPN untuk memblokir 156 bidang tanah milik Dirut PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro.
Benny Tjokrosaputro./JIBI-Nurul Hidayat
Benny Tjokrosaputro./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional tengah memproses pemblokiran lahan milik Direktur Utama PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto menyatakan bahwa pemblokiran atas beberapa bidang tanah milik salah satu tersangka kasus Jiwasraya tersebut dilakukan atas permintaan dari Kejaksaan Agung RI (Kejagung).

“Permintaan [pemblokiran lahan] baru kami terima sekitar seminggu yang lalu dan sepertinya saat ini sudah mulai diproses,” ujarnya di sela-sela konferensi pers, Selasa (21/1/2020).

Himawan menegaskan bahwa dirinya telah memerintahkan timnya untuk segera memproses pemblokiran kepada aset-aset lahan seperti yang diminta oleh Kejagung.

Menurutnya, Kementerian ATR/BPN juga siap untuk bekerja sama dan mendukung upaya penegakan hukum yang tengah dilakukan Kejagung.

Ketika dimintai konfirmasi terkait dengan jumlah aset lahan milik Benny Tjokrosaputro yang akan diblokir, Himawan mengungkapkan bahwa hingga saat ini dirinya masih belum mengetahui secara pasti terkait dengan jumlah asset yang bersangkutan karena masih dilakukan pengecekan dan pendataan oleh Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian ATR/BPN.

“Saat ini persoalan tersebut belum sampai ke meja saya, masih di Pusdatin. Nanti akan saya cek dulu,” ucapnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Hubungan Hukum Kementerian ATR/BPN Suyus menyatakan bahwa pemblokiran terhadap aset lahan milik seseorang dapat dilakukan demi kepentingan proses penegakan hukum.

“Tentu saja bisa, karena itu bagian dari upaya pemulihan aset dari tindak korupsi,” ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejagung meminta agar Kementerian ATR/BPN untuk memblokir 156 bidang tanah milik Dirut PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro. Upaya pemblokiran dilakukan sebagai barang bukti sekaligus agar aset tersebut tidak berpindah ke tangan orang lain.

Dari 156 bidang tanah yang diblokir, 84 bidang tanah di antaranya berlokasi di Kabupaten Lebak, Banten dan 72 bidang tanah di Kabupaten Tangerang, Banten. Aset tersebut diketahui atas nama Dirut Hanson International Benny Tjokrosaputro.

 Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengungkapkan bahwa seluruh tanah itu diblokir karena diduga terkait perkara tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp13,70 triliun.

Selain 156 bidang tanah yang telah diblokir, Hari juga mengungkapkan bahwa pemblokiran terhadap aset-aset lahan yang diduga kuat milik tersangka Benny Tjokrosaputro berpotensi bertambah.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper