Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UU Cipta Kerja Berlaku, Siap-siap Upah bagi Pekerja Baru Bakal Turun

Jika aturan pelaksana UU Cipta Kerja ini diterbitkan, pemasukan yang diterima pekerja baru berpotensi lebih rendah.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA -- Perubahan skema pengupahan yang tercantum dalam Undang-Undang Cipta Kerja diperkirakan bisa langsung memengaruhi penetapan upah minimum pekerja untuk 2021.

Jika aturan pelaksana UU ini diterbitkan, pemasukan yang diterima pekerja baru berpotensi lebih rendah.

Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, upah minimum diatur di pasal 89 di mana upah minimum yang diterima pekerja berdasarkan pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota. Pasal 90 lebih lanjut menegaskan larangan bagi pemberi upah untuk membayar pekerja di bawah upah minimum.

Lebih lanjut, pasal 43 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan menjelaskan bahwa upah minimum dihitung setiap tahun dengan berdasarkan pada kebutuhan hidup layak (KHL). Penetapan upah minimum pun harus mempertimbangkan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.

Adapun formulasi kenaikan upah tahunan dihitung dengan mengacu pada tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Artinya, jika inflasi berada di angka 3 persen dan pertumbuhan ekonomi sebesar 5 persen, penyesuaian upah minimum bisa bertambah sampai 8 persen.

UU Cipta Kerja yang disahkan pada 5 Oktober 2020 mengubah sejumlah aturan yang termaktub dalam UU Ketenagakerjaan. Pasal 89 dan pasal 90 dihapus dan diganti dengan keberadaan Pasal 88A sampai 88E.

Penetapan upah minimum berdasarkan wilayah provinsi (UMP) tetap menjadi kewajiban gubernur sebagaimana tertuang dalam pasal 88C ayat 1. Meski demikian, ayat 2 dalam pasal yang sama menyebutkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dapat ditetapkan gubernur dengan syarat tertentu.

Klausul ‘dapat’ dan ‘dengan syarat’ ini dinilai berpotensi membuat pekerja dalam satu provinsi mendapatkan upah dengan besaran yang sama terlepas dari perbedaan kondisi perekonomian tiap kabupaten/kota.

Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengemukakan skema penghitungan baru dalam UU Cipta Kerja bisa saja langsung berimbas pada upah minimum untuk 2021.

Sebelumnya, formulasi kenaikan upah mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan yang memuat tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. Pada 2019, para kepala daerah diwajibkan mengumumkan besaran upah minimum 2020  pada 1 November tahun berjalan.

“Bisa saja UU Cipta Kerja ini berdampak langsung pada upah minimum pada 2021. Tapi pemerintah harus sangat cepat menerbitkan aturan pelaksanaanya dan melakukan sinkronisasi,” katanya.

Namun langkah terburu-buru itu berisiko menimbulkan konflik yang lebih besar mengingat pengesahan UU Cipta Kerja sendiri telah memunculkan gelombang penolakan dari berbagai kelompok masyarakat. Timboel mengharapkan pemerintah dapat lebih bijak melihat hal ini dan tak gegabah menetapkan dasar penghitungan baru dalam formulasi upah minimum.

“Jika pemerintah tidak ingin mengambil risiko dan menyulut konflik yang lebih besar, sebaiknya tidak terburu-buru membuat aturan pelaksana. Paling tidak siapkan aturan untuk implementasi 2022. Jangan langsung tahun depan,” tutur Timboel.

Selain itu, dia menjelaskan bahwa kenaikan upah minimum baru bisa membuat pemasukan pekerja lebih rendah karena pasal 88D menyebutkan bahwa formula penghitungan upah minimum memuat variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi.

Kata 'atau' dalam pasal ini memberi tafsir kenaikan upah ke depannya tak lagi dihitung berdasarkan akumulasi tingkat pertumbuhan ekonomi atau inflasi, tapi salah satu variabel saja.

“Selama ini UMP mendekati dengan UMK terendah. Kita bisa melihat contoh di Jawa Barat, untuk Karawang UMK-nya sudah mencapai Rp4,5 juta, bandingkan dengan Banjar yang hanya Rp1,8. Bukan tak mungkin nantinya upah minimum pekerja Karawang menjadi Rp2 juta karena mengacu ke UMP,” kata Timboel saat dihubungi, Rabu (7/10/2020).

Dia pun menyebutkan formulasi penghitungan upah minimum yang berpotensi hanya mengacu pada wilayah provinsi bakal menekan daya beli masyarakat. Terutama pada kabupaten/kota yang upah minimumnya lebih tinggi dibanding UMP jika merujuk pada aturan lama.

Selain menekan daya beli pekerja, dunia usaha bisa turut terimbas karena barang dan jasa yang ditawarkan belum tentu diserap konsumen yang upahnya mengalami penyesuaian.

Di samping itu, Timboel pun berpendapat bahwa skema pengupahan baru bisa mendorong perusahaan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada pekerja yang upahnya mengacu pada aturan lama.

“Perusahaan bisa terdorong melakukan PHK pada pekerja lama yang upahnya sudah tinggi. Sehingga mereka bisa melakukan rekrutmen pekerja baru yang upahnya sudah mengikuti skema baru,” kata dia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper