Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cek Dulu! Ini Rumus Kenaikan Tahunan Upah Minimum Jika RUU Ciptaker Disahkan

Jika disahkan, kenaikan tahunan upah minimum yang akan diperoleh buruh atau pekerja hanya berada di angka 3 persen - 5 persen.
Pekerja perempuan memproduksi alat pelindung diri sebuah perusahaan garmen saat kunjungan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di Jakarta, Rabu (1/7/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Pekerja perempuan memproduksi alat pelindung diri sebuah perusahaan garmen saat kunjungan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di Jakarta, Rabu (1/7/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah dan mayoritas fraksi di badan legislasi (baleg) DPR menyepakati untuk membawa Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law Ciptaker ke paripurana pekan ini.

Kendati demikian, proses pembahasan RUU ini sendiri kerap memantik banyak perdebatan. Klaster tentang ketenagakerjaan mendapat banyak tentangan dan penolakan khususnya dari sebagian politisi dan aktivis serikat pekerja.

Salah satu poin yang menjadi persoalan adalah formulasi tentang upah minimum. Pembahasan mengenai upah minimum terus menjadi bola liar. Dalam rapat panja pada Sabtu (3/10/2020) lalu misalnya, terungkap pemerintah meminta DPR mengubah formulasi pengupahan yang telah disepakati sebelumnya.

Formulasi upah minimum sendiri mengacu pada variabel ekonomi seperti pertumbuhan ekonomi maupun inflasi. Kesepakatan semula, frasa yang digunakan panja baleg maupun pemerintah adalah upah minimum yang dihitung dari pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

Artinya jika pertumbuhan ekonomi Indonesia normalnya berada di angka 5 persen dan inflasi di kisaran 3 persen, besaran penyesuaian upah minimum yang bisa diterima oleh buruh bisa mencapai angka 8 persen.

Namun, dalam pembahasan terakhir, kata "dan" dalam klausul penentuan upah minimum itu diubah menjadi "atau". Ketentuan ini memberikan ruang kepada penentu kebijakan pengupahan untuk memilih pertumbuhan ekonomi atau inflasi untuk menentukan besaran upah minimum.

Dengan pengambilan basis yang sama dengan yang di atas, besaran upah minimum yang akan diperoleh buruh atau pekerja hanya berada di angka 3 persen - 5 persen.

Seperti diketahui, pemerintah dan DPR terus kejar setoran untuk segera menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Cipta Kerja (Ciptaker) yang syarat dengan kontroversi.

Sabtu malam (3/10/2020) kemarin, Badan Legislasi (Baleg) DPR yang dipimpin langsung Ketua Baleg DPR Supratman Andi Atgas dan pemerintah di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah menyetujui untuk membawa RUU Ciptaker ke tingkat dua atau paripurna pada pekan depan.

"Saya meminta persetujuan dadi masing-masing anggota dan pemerintah, apakah RUU Ciptaker untuk disetujui di tingkat selanjutnya?," tanya Supratman kepada anggota Baleg, Sabtu (4/10/2020).

"Setuju," jawab anggota yang hadir malam itu.

Meski hampir sebagian besar anggota dan fraksi menyetujui konsep RUU Ciptaker. Namun, dua fraksi yakni PKS dan Demokrat menolak untuk membawa RUU Ciptaker ke tingkat paripurna.

Pihak Demokrat yang diwakili salah satu anggota partainya yakni Hinca Panjaitan menganggap bahwa pengesahan RUU Ciptaker kurang tepat di tengah kondisi masyarakat yang sedang mengalami kesusahan akibat pandemi covid - 19.

"Kami menyatakan menolak pembahasan RUU ini," kata Hinca.

Hinca menilai masih banyak substansi RUU yang bisa dibahas lebih detil dan komprehensif. Pengesahan RUU Ciptaker dalam waktu dekat dianggap terburu-buru dan tidak urgent ketika masyarakat masih dilanda kesusahan akibat pandemi.

Hal serupa juga disampaikan oleh fraksi PKS Leida Hanifa Amaliah, senada dengan Hinca dia juga menilai pembahasam RUU Ciptaker seharusnya bisa dibahas secara detil dan komprehensif.

Adapun, tujuh fraksi lainnya yakni PDI Perjuangan, Gerindra, Golkar, Nasdem, PAN, PPP, dan PKB telah menyepakati bahwa pembahasan RUU ini bisa dilanjutkan ke tingkat paripurna.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper