Bisnis.com, JAKARTA - Mangkir kerja nasional atau pemogokan umum akan diselenggarakan pada 6,7 dan 8 Oktober 2020 secara serentak.
Nining Elitos, Ketua Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) menyebutkan pemogokan nasional dilakukan sebagai upaya perlawanan terakhir atas dilakukannya penetapan Rancangan Undang-undang Cipta Kerja atau omnibus law Cipta Kerja dalam pembahasaan oleh Baleg dan Pemerintah pada Sabtu, (3/10/2020).
Nining menyebutkan seluruh pasal pada Omnibus Law harus dibatalkan untuk dijadikan undang-undang. Oleh karena itu, akan dilakukan perlawanan oleh buruh, tani, nelayan, dosen dan pekerja di seluruh Indonesia.
"Targetnya adalah pembatalan [pengesahan menjadi undang-undang]," kata Nining dalam konfrensi pers Mogok Nasional, Minggu (4/10/2020).
Menurutnya perlawanan akan dilakukan dengan sekuat-kuatnya dengan bermartabat untuk menggagalkan paripurna pengesahan omnibus law.
"Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) bersama dengan aliansi-aliasi rakyat di berbagai daerah akan melakukan aksi massa; pemogokan umum selama 3 hari, mulai tanggal 6, 7, dan 8 Oktober di seluruh Kota-kota Indonesia," katanya.
Demontrasi akan dilakukan di gedung DPR dan DPRD masing-masing kota.
Selain itu, para buruh diminta mangkir kerja dan bergabung dalam aksi turun ke jalan.
"Informasi terkini bahwa omnibus law akan segera disahkan dalam beberapa hari ke depan sebelum Sidang Paripurna Penutupan Masa Sidang VI yang terjadwal 8 Oktober nanti," katanya.