Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tuntut UMP 2025 Naik, Buruh Bakal Demo Besar-besaran 24-31 Oktober

Gelombang demo besar-besaran bakal dilakukan buruh seluruh Indonesia pada 24-31 Oktober 2024 untuk menuntut kenaikan UMP 2025 dan pencabutan UU Ciptaker.
Presiden KSPI Said Iqbal di lokasi demo buruh di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (6/9/2022) - BISNIS/Annasa Rizki Kamalina.
Presiden KSPI Said Iqbal di lokasi demo buruh di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (6/9/2022) - BISNIS/Annasa Rizki Kamalina.

Bisnis.com, JAKARTA – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengungkapkan bakal ada gelombang demonstrasi besar yang akan dilakukan oleh kalangan buruh seluruh Indonesia pada 24 Oktober 2024 – 31 Oktober 2024. 

Ketua KSPI, Said Iqbal menyebut aksi demo buruh itu dilakukan salah satunya dalam rangka menuntut kenaikan upah minimum atau UMP 2025 sebesar 8% hingga 10%.

“Tuntutan aksinya hanya dua isu, yaitu yang pertama menaikkan upah minimum 2025 sebesar 8% sampai dengan 10%,” kata Said dalam konferensi pers, Jumat (18/10/2024). 

Sebagai catatan, Said Iqbal menyebut dalam merumuskan kenaikan upah minimum tersebut, pemerintah diminta untuk tidak menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 tentang upah minimum.

Pasalnya, jelas Iqbal, PP yang merupakan cantolan dari UU Cipta Kerja tersebut saat ini tengah dalam masa gugatan hukum yang masih dalam rahap judicial review atau uji materil. Sehingga, secara hukum PP tersebut tak dapat digunakan. 

Kemudian, tuntutan kedua aksi tersebut yakni mendesak pencabutan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja.

“Cabut omnibus law UU Ciptaker sekurang-kurangnya pada klaster ketenagakerjaan dan klaster di luar petani yang sedang akan diputuskan oleh hakim MK. Karena sudah tahap putusan hakim, kita minta segera di cabut sesuai uji material yang sedang di riviu di MK, itu dua isu yang akan disuarakan selama aksi besar-besaran,” ujarnya.

Adapun, aksi demo itu disebut bakal diikuti oleh 6 serikat buruh yang membawahi hampir 90% buruh di Indonesia. Di mana, Said menyebut dirinya telah mengantongi kesepakatan dari 350 kabupaten dan kota buruh di seluruh Indonesia. 

“Ratusan ribu buruh seluruh Indonesia turun ke jalan, dari 24 Oktober sampai 31 Oktober 2024 di 38 Provinsi dan lebih dari 350 Kabupaten atau Kota,” pungkasnya.

Untuk diketahui, pengumuman kenaikan UMP 2025 bakal disampaikan pada 21 November 2024.

Sebelumnya, Sekretaris Kemenko Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan bahwa siklus pembahasan upah minimum berlangsung setiap Oktober—November tahun berjalan. Saat ini, pemerintah akan menentukan besaran upah minimum 2025.

Susi menegaskan bahwa pemerintah akan tetap melakukan perhitungan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP 36/2021 tentang Pengupahan.

Pehitungan yang mengacu pada PP 51/2023 berarti akan terjadi kenaikan upah minimum pada 2025, tetapi belum dapat dipastikan berapa besarannya. Yang jelas, pemerintah ingin agar penetapan upah minimum 2025 tidak menimbulkan gejolak apapun.

"Kita paham sudah ada regulasi, PP-nya, semuanya, tapi juga realitasnya kita paham kebutuhan teman-teman pekerja, buruh, sehingga kita akan mencari jalan keluarnya, bagaimana dari sisi regulasi, tata kelolanya tetap kita bisa comply, tetapi di sisi yang lain kebutuhan riil yang kira-kira dibutuhkan untuk naik berapa itu bisa kita potret," ujar Susi di Kemenko Perekonomian, Rabu (2/10/2024).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper