Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Serikat Pekerja Minta Kenaikan UMP 2025 Tak Pakai Rumus PP 51/2023

Serikat Pekerja minta pemerintah mengeluarkan aturan pengupahan baru agar UMP 2025 dapat naik di atas 10%
Buruh menggelar aksi demo di Kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (14/9/2023). Para buruh menolak Omnibus Law Cipta Kerja dan menuntut kenaikan upah minimum 2024 sebesar 15 persen - Bisnis/Ni Luh Angela.
Buruh menggelar aksi demo di Kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (14/9/2023). Para buruh menolak Omnibus Law Cipta Kerja dan menuntut kenaikan upah minimum 2024 sebesar 15 persen - Bisnis/Ni Luh Angela.

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspirasi) meminta pemerintah untuk tidak menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang Pengupahan sebagai acuan dalam menetapkan upah minimum provinsi atau UMP 2025.

Presiden Aspirasi, Mirah Sumirat, menyampaikan, pemerintah seharusnya mengeluarkan aturan pengupahan baru agar upah minimum dapat naik di atas 10%, dengan formula akumulasi dari inflasi saat ini, pertumbuhan ekonomi, proyeksi inflasi mendatang, dan 64 item Komponen Hidup Layak (KHL).

“Kalau penetapan UMP untuk 2025 itu masih menggunakan dengan formula yang mengacu kepada PP No. 51/2023, maka saya pastikan, satu, upahnya pasti akan murah,” kata Mirah kepada Bisnis, Minggu (29/9/2024).

Selain itu, dia meyakini kondisi ekonomi nasional kian ambruk dan jurang kemiskinan akan semakin melebar jika pemerintah bersikeras menggunakan formulasi penetapan upah dalam PP No.51/2023.

Pasalnya, berkaca dari UMP 2024 yang secara rata-rata hanya naik sekitar 3%, sedangkan di satu sisi inflasi di atas 3% dan harga pangan naik 20%.

Selain itu, dia menyebut banyak kelas menengah yang jatuh miskin dan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), yang berujung pada anjloknya daya beli masyarakat.

Sebagai informasi, formula penghitungan upah minimum yakni UM (t+1)= UM(t) + Nilai Penyesuaian UM(t+1). Yang dimaksud UM (t+1) adalah upah minimum yang akan ditetapkan, sedangkan UM (t): upah minimum tahun berjalan. Sementara itu, yang dimaksud UM (t) adalah upah minimum tahun berjalan. 

Nilai penyesuaian upah minimum dalam formula penghitungan upah minimum dihitung sebagai berikut: Nilai Penyesuaian UM(t+1) = {Inflasi + (PE x α)} x UM (t). Simbol α yang dimaksud adalah variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota, dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30.

Di sisi lain, asosiasi mengharapkan agar upah minimum tahun depan naik 20%, diiringi dengan penurunan harga kebutuhan bahan pokok. Menurutnya, cara ini dapat membantu pemerintahan baru untuk mengejar pertumbuhan ekonomi nasional di level 8%.

“Itu akan terwujud kalau dimulai dari kenaikan UMP sebesar 20% tapi sebelumnya diturunkan dulu harga kebutuhan bahan pokok,” pungkasnya. 

Adapun, Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) tengah menggodok penetapan upah minimum tahun depan, dengan mengacu pada formulasi Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang Pengupahan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan, formula tersebut penting dalam menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan kelangsungan usaha meski tak semua puas dengan formula ini. 

“Meskipun tidak semua pihak sepenuhnya puas dengan formula ini, kami berharap implementasinya dapat berlangsung efektif dalam beberapa tahun ke depan untuk melihat dampak positif pada perekonomian nasional,” ujar Ida dalam Sidang Pleno ke-4 dengan Depenas Masa Jabatan 2023-2026 di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (14/9/2024).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper