Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) tengah menggodok penetapan upah minimum provinsi atau UMP 2025, dengan mengacu pada formulasi Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang Pengupahan. Upah minimum akan diumumkan pada 21 November 2024.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan, formula tersebut penting dalam menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan kelangsungan usaha meski tak semua puas dengan formula ini.
“Meskipun tidak semua pihak sepenuhnya puas dengan formula ini, kami berharap implementasinya dapat berlangsung efektif dalam beberapa tahun ke depan untuk melihat dampak positif pada perekonomian nasional,” ujar Ida dalam Sidang Pleno ke-4 dengan Depenas Masa Jabatan 2023-2026 di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (14/9/2024).
Wakil Ketua Depenas Agus Dermawan mengatakan, pembahasan upah minimum sudah berjalan dan masih berproses sembari menunggu data dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Pembahasan penetapan upah minimum sudah masuk pada Sidang Pleno ke-4 dan diharapkan rampung pada akhir atau awal November 2024.
“Pokoknya Depenas kerja keras untuk upah minimum 2025,” kata Agus kepada Bisnis, Selasa (24/9/2024).
Baca Juga
Adapun, upah minimum 2024 juga ditetapkan dengan menggunakan formulasi PP No.51/2023. Formula penghitungan upah minimum yakni UM (t+1)= UM(t) + Nilai Penyesuaian UM(t+1). Yang dimaksud UM (t+1) adalah upah minimum yang akan ditetapkan, sedangkan UM (t): upah minimum tahun berjalan. Sementara itu, yang dimaksud UM (t) adalah upah minimum tahun berjalan.
Nilai penyesuaian upah minimum dalam formula penghitungan upah minimum dihitung sebagai berikut: Nilai Penyesuaian UM(t+1) = {Inflasi + (PE x α)} x UM (t). Simbol α yang dimaksud adalah variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota, dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30.
Berikut daftar 10 provinsi dengan UMP 2024 tertinggi:
-
DKI Jakarta Rp5.067.381,00
-
Papua Rp4.024.270,00
-
Kepulauan Bangka Belitung Rp3.640.000,00
-
Sulawesi Utara Rp3.545.000,00
-
Aceh Rp3.460.672,00
-
Sumatra Selatan Rp3.456.874,00
-
Sulawesi Selatan Rp3.434.298,00
-
Kepulauan Riau Rp3.402.492,00
-
Kalimantan Utara Rp3.361.653,00
-
Kalimantan Timur Rp3.360.858,00