Bisnis.com, JAKARTA - Kebijakan pengupahan selama 10 tahun masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menjadi sorotan menjelang pengumuman upah minimum provinsi (UMP) 2025 yang akan disampaikan pada 21 November 2024.
Pasalnya, rumus penghitungan UMP 2025 masih akan mengacu pada aturan yang ditetapkan pada masa pemerintahan Jokowi yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang Pengupahan.