Bisnis.com, JAKARTA - Penetapan upah minimum provinsi atau UMP 2025 akan diumumkan pada November 2024. Dewan pengupahan Nasional (Depenas) pun tengah menggodok penetapan UMP.
Tahun ini, penetapan UMP mengikuti formulasi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang Pengupahan. Meski tidak semua pihak puas dengan formula ini, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah sebelumnya mengatakan formula ini penting dalam menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan kelangsungan usaha.
“Kami berharap implementasinya dapat berlangsung efektif dalam beberapa tahun ke depan untuk melihat dampak positif pada perekonomian nasional,” ujar Ida dalam Sidang Pleno ke-4 dengan Depenas Masa Jabatan 2023-2026 di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (14/9/2024).
Sebelumnya, penetapan UMP 2024 juga mengikuti formulasi diatur dalam PP No.51/2023. Merujuk pada formula tersebut, Gorontalo menjadi provinsi dengan kenaikan UMP terendah di 2024.
Dalam beleid ini, formula kenaikan upah minimum tergantung tiga variabel, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan dengan alfa. Sedangkan rumus kenaikan upah adalah UMP = inflasi + (pertumbuhan ekonomi X indeks tertentu/α).
Dengan formula upah pada tahun lalu ini, UMP Gorontalo hanya naik sebesar 1,20% menjadi Rp3.025.100,00 dari sebelumnya Rp2.989.350,00. UMP Aceh juga naik tipis dibanding tahun sebelumnya yakni sebesar 1,38%.
Baca Juga
Provinsi lainnya dengan kenaikan UMP 2024 terendah yakni Sulawesi Selatan 1,45%, Sulawesi Barat 1,50%, Sumatra Selatan 1,55%, dan Sulawesi Utara 1,72%. Lalu, Banten 2,50%, Sumatra Barat 2,51%, Kalimantan Tengah 2,53%, dan NTT 2,96%.
Sementara itu, Maluku Utara menjadi provinsi dengan kenaikan UMP tertinggi di 2024. Tercatat UMP 2024 Maluku Utara naik 7,50% menjadi Rp3.200.000,00 dari UMP 2023 Rp2.812.827,66.
Disusul oleh DI Yogyakarta yang naik sebesar 7,27% menjadi Rp2.125.897,61, dan Jawa Timur yang naik sebesar 6,13%. Diikuti provinsi Sulawesi Tengah 5,28%, Kalimantan Timur 4,98%, dan Maluku 4,87%.
Berikut daftar 10 provinsi dengan kenaikan UMP terendah dan tertinggi di 2024:
UMP 2024 dengan Kenaikan Terendah:
- Gorontalo 1,20%
- Aceh 1,38%
- Sulawesi Selatan 1,45%
- Sulawesi Barat 1,50%
- Sumatra Selatan 1,55%
- Sulawesi Utara 1,72%
- Banten 2,50%
- Sumatra Barat 2,51%
- Kalimantan Tengah 2,53%
- NTT 2,96%
UMP 2024 dengan Kenaikan Tertinggi
- Maluku Utara 7,50%
- DIY Yogyakarta 7,27%
- Jawa Timur 6,13%
- Sulawesi Tengah 5,28%
- Kalimantan Timur 4,98%
- Maluku 4,87%
- Sulawesi Tenggara 4,60%
- Kalimantan Selatan 4,22%
- Papua 4,13%
- Jawa Tengah 4,02%