Bisnis.com, JAKARTA – Upah Minimum Provinsi (UMP) yang diumumkan pada akhir November setiap tahunnya menjadi hal yang paling ditunggu buruh dan pekerja di seluruh Indonesia.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian yang sekaligus menjabat sebagai Plt. Menteri Ketenagakerjaan Airlangga Hartarto menyampaikan pemerintah masih menunggu data ekonomi dari Badan Pusat Statistik (BPS).
“UMP kan siklusnya di bulan November nanti, jadi kita tunggu saja hasil report dari BPS,” ungkapnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (3/10/2024).
BPS setiap bulannya mengumumkan data ekonomi, yakni inflasi, yang menjadi dasar penentuan upah minimum.
Selain inflasi, data pertumbuhan ekonomi juga menjadi pertimbangan dalam menentukan UMP. Sebelumnya, Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) sedang menggodok penetapan upah minimum tahun depan, dengan mengacu pada formulasi Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang Pengupahan.
Sementara sejumlah asosiasi pekerja meminta pemerintah untuk tidak menggunakan PP No.51/2023 sebagai acuan dalam menetapkan UMP 2025.
Baca Juga
Harapannya, pemerintah dapat mengeluarkan aturan pengupahan baru agar upah minimum dapat naik di atas 10%. Pasalnya, pemerintah menetapkan upah minimum untuk 2024 hanya naik rata-rata 2%—4%.
Sebagai informasi, penetapan UMP 2024 merujuk pada formula yang tertuang dalam PP No.51/2023. Tercatat, UMP 2024 tertinggi berada di provinsi DKI Jakarta senilai Rp5.067.381,00.
Sementara standar upah terendah berada di Provinsi Jawa Tengah, di mana pekerja/buruh menerima UMP senilai Rp2.036.947 per bulan.
Rumus Perhitungan Upah Minimum 2025
Berdasarkan PP 51/2023, terdapat tiga variabel dalam perhitungan kenaikan upah minimum, yakni:
- Inflasi
- Pertumbuhan ekonomi
- Indeks tertentu
Rumus perhitungan upah minimum adalah:
UM(t+1) = UM(t) + Nilai Penyesuaian UM(t+1)
UM(t+1) merupakan upah minimum yang akan ditetapkan. UM(t) adalah upah minimum tahun berjalan.
Adapun, nilai penyesuaian upah minimum dihitung dengan rumus:
(Inflasi + Pertumbuhan Ekonomi x α) x UM(t)
Simbol α atau alpha merupakan variabel di rentang nilai 0,10 sampai 0,30.
Nantinya, upah minimum akan ditentukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi/Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja, rata-rata atau median upah, hingga faktor-faktor lain terkait kondisi ketenagakerjaan.