Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta upah minimum naik sebesar 8% hingga 10% pada 2025 lantaran selama 2 tahun terakhir kenaikan upah di bawah inflasi.
Said menyampaikan, usulan kenaikan tersebut telah berdasarkan perhitungan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2% dan inflasi 2,5%, sehingga jika ditotal mencapai 7,7%.
“2025 upah minimum di depan mata, kita proklamirkan upah minimum 2025 naik minimal 8% -10%,” kata Said Iqbal dalam Peringatan 3 Tahun Kebangkitan Klas Buruh, dikutip Kamis (19/9/2024).
Pihaknya mengharapkan, permintaan ini dapat ditertimbangkan oleh presiden terpilih RI 2024-2029 Prabowo Subianto. Pasalnya, dalam waktu 5 tahun upah buruh tidak mengalami kenaikan, pun naik hanya di bawah inflasi, seperti yang terjadi pada 2 tahun terakhir.
Naiknya upah yang hanya di bawah inflasi lantas tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan para buruh. Bahkan, Said menilai kenaikan upah yang minim tersebut tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan buruh sehari-hari.
“Siapa bilang buruh naik upah? Nombok, inflasi 2,8%, harga barang naik 2,8%, naik gaji 1,58% berarti buruh nombok, bukan naik gaji, nombok 1,3%,” tegasnya.
Baca Juga
Adapun, usulan kenaikan tersebut sedikit lebih rendah dibanding usulan upah minimum pada 2024. Berdasarkan catatan Bisnis, KSPI sempat meminta pemerintah untuk menaikkan upah minimum 2024 di kisaran 10%-15%.
Said kala itu menuturkan, usulan angka tersebut diperoleh dari hasil survei lapangan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), serta indikator makro ekonomi, yakni inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
“Partai Buruh bersama KSPI meminta kepada pemerintah pusat dalam hal ini Kemenaker RI dan seluruh gubernur/bupati/walikota, dalam menetapkan kenaikan upah minimum UMP/UMK 2024 sebesar 15 persen, atau setidak-tidaknya minimal 10 persen,” kata Said dalam konferensi pers yang dipantau secara daring, Sabtu (22/7/2023).
Namun realitanya, kenaikan upah minimum 2024 tidak sesuai harapan buruh. Dari laporan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), secara nominal, persentase kenaikan UMP 2024 terendah 1,19% di Provinsi Gorontalo, sedangkan tertinggi 7,5% di Maluku Utara. Padahal para buruh sebelumnya menuntut kenaikan UMP 2024 sebesar 15%.