Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kisi-Kisi Upah Minimum 2025 dari Kemenko Perekonomian, Bakal Naik Berapa Persen?

Pemerintah mulai membahas perhitungan kenaikan upah minimum 2025. Mencermati kondisi ekonomi saat ini, akankah upah minumum naik sesuai kebutuhan pekerja?
Karyawan menunjukan uang tunai di Cash Center PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI), Jakarta, Kamis (14/3/2024). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Karyawan menunjukan uang tunai di Cash Center PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI), Jakarta, Kamis (14/3/2024). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah mulai membahas besaran upah minimum 2025 dengan menggunakan rumus yang sama seperti perhitungan upah minimum 2024. Tahun lalu, upah minimum hanya naik rata-rata 2%—4%.

Sekretaris Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan bahwa siklus pembahasan upah minimum berlangsung setiap Oktober—November tahun berjalan. Saat ini, pemerintah akan menentukan besaran upah minimum 2025.

Susi menegaskan bahwa pemerintah akan tetap melakukan perhitungan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP 36/2021 tentang Pengupahan.

Pehitungan yang mengacu pada PP 51/2023 berarti akan terjadi kenaikan upah minimum pada 2025, tetapi belum dapat dipastikan berapa besarannya.

Yang jelas, pemerintah ingin agar penetapan upah minimum 2025 tidak menimbulkan gejolak apapun.

"Kita paham sudah ada regulasi, PP-nya, semuanya, tapi juga realitasnya kita paham kebutuhan teman-teman pekerja, buruh, sehingga kita akan mencari jalan keluarnya, bagaimana dari sisi regulasi, tata kelolanya tetap kita bisa comply, tetapi di sisi yang lain kebutuhan riil yang kira-kira dibutuhkan untuk naik berapa itu bisa kita potret," ujar Susi di Kemenko Perekonomian, Rabu (2/10/2024).

Menurut Susi, Menteri Ketenagakerjaan akan menyampaikan perhitungan berdasarkan PP 51/2023 kepada para gubernur. Nantinya, Dewan Pengupahan Daerah yang akan menentukan berapa besaran kenaikan upah di wilayahnya.

Perlu dicatat bahwa saat ini bos dari Susi, yakni Airlangga Hartarto menjadi Pelaksana Tugas (Plt.) Menteri Ketenagakerjaan, karena Ida Fauziyah mundur dari posisi tersebut setelah terpilih sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Artinya, Airlangga selaku Menko Perekonomian sekaligus Plt. Menteri Ketenagakerjaan turut andil dalam pembahasan upah minimum 2025.

Susi pun menjelaskan bahwa Airlangga ingin ada pembahasan yang komprehensif atas aturan eksisting dan perhitungan upah minimum tahun depan, terutama untuk memacu perekonomian.

"Karena kan pemerintah juga butuh para pekerja, kelas menengah itu juga punya daya beli, [dengan kenaikan upah] supaya spending-nya tinggi, growth-nya kan dari situ. Kalau persennya [kenaikan upah minimum 2025] kan kita masih akan hitung betul," ujar Susi.

Menurutnya, pemerintah akan mencermati ata pertumbuhan ekonomi kuartal III/2024 sebagai salah satu variabel penting dalam penentuan upah minimum 2025.

"Kami paham kan ada kepentingan pengusaha, ada kepentingan pekerja, ya ini harus kita balance. Pemerintah sangat berkepentingan dua-duanya, apa yang diterima pekerja itu kan dominan untuk spending juga, untuk pertumbuhan ekonomi juga," kata Susi.

Rumus Perhitungan Upah Minimum 2025

Berdasarkan PP 51/2023, terdapat tiga variabel dalam perhitungan kenaikan upah minimum, yakni:

  • Inflasi
  • Pertumbuhan ekonomi
  • Indeks tertentu

Rumus perhitungan upah minimum adalah:

UM(t+1) = UM(t) + Nilai Penyesuaian UM(t+1)

UM(t+1) merupakan upah minimum yang akan ditetapkan. UM(t) adalah upah minimum tahun berjalan.

Adapun, nilai penyesuaian upah minimum dihitung dengan rumus (Inflasi + Pertumbuhan Ekonomi x α) x UM(t)

Simbol α atau aplha merupakan variabel di rentang nilai 0,10 sampai 0,30.

Nantinya, upah minimum akan ditentukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi/Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja, rata-rata atau median upah, hingga faktor-faktor lain terkait kondisi ketenagakerjaan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper