Bisnis.com, JAKARTA - Kalangan buruh berencana untuk melakukan mogok nasional setop produksi selama satu hari sambil menunggu hasil keputusan sidang judicial review Omnibus Law UU Cipta Kerja dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyampaikan, rencana tersebut menjadi pilihan lantaran aksi demonstrasi yang dilakukan para buruh selama ini dinilai tidak didengar. Bahkan, pihaknya menilai bahwa MK tidak berpihak pada para buruh.
“Yang paling penting itu yang didengar oleh konstitusi, melumpuhkan ekonomi dan melumpuhkan ekonomi itu adalah mogok. Dan itu dibenarkan oleh konstitusi,” kata Said dalam aksi demonstrasi tolak Omnibus Law Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda Monas, Senin (8/7/2024).
Said yang juga Presiden Partai Buruh itu mengatakan, aksi mogok nasional akan dilakukan dalam bulan ini. Kendati begitu, dia belum bisa memastikan kapan aksi ini akan dilakukan lantaran masih harus menunggu hasil keputusan sidang akhir.
Menurutnya, aksi mogok tersebut nantinya akan diikuti oleh lebih dari 5 juta buruh. Selain melakukan setop produksi, para buruh juga akan bergerak ke sentra-sentra pemerintahan untuk melakukan aksi unjuk rasa.
Baca Juga
Dia menyebut, aksi setop produksi oleh para buruh kemungkinan tidak hanya dilakukan selama satu hari saja.
“Berapa lamanya, kita akan perhitungkan seberapa pemerintah mau mendengar aspirasi, dan Mahkamah Konstitusi mau mendengar aspirasi cabut Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law khususnya setidak-tidaknya adalah tentang klaster ketenagakerjaan,” jelasnya.
Dia mengharapkan, 4 dari 9 poin yang dituntut para buruh dapat dihilangkan dari Omnibus Law Cipta Cipta Kerja,
“Kalau ini 4 kita bisa dapat setidak-tidaknya mengurangi tekanan penindasan terhadap kaum buruk,” pungkasnya.
Untuk diketahui, kalangan buruh yang tergabung dalam KSPI dan Partai Buruh menggelar aksi demonstrasi di kawasan Patung Kuda Monas, Jakarta, Senin (8/7/2024) untuk menuntut UU Cipta Kerja dicabut.
Aksi demo buruh dilakukan bersamaan dengan sidang lanjutan judicial review omnibus law Cipta Kerja, dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dan saksi pemohon.
Aksi yang berlangsung sejak 11.00 WIB itu dihadiri oleh sekitar ratusan buruh yang berasal dari Jawa Barat, Banten, dan Jakarta.
Terdapat sejumlah alasan pihaknya melakukan judicial review ke MK. Pertama, konsep upah minimum yang kembali pada upah murah. Kedua, outsourcing tanpa batasan jenis pekerjaan.
Ketiga, kontrak yang berulang. Keempat, pesangon yang murah. Kelima, pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dipermudah. Keenam, pengaturan jam kerja yang fleksibel. Ketujuh, pengaturan cuti yang dinilai menambah kerentanan dan diskriminasi di tempat kerja.
Kedelapan, kekhawatiran terhadap peningkatan jumlah tenaga kerja asing. Kesembilang, hilangnya sanksi pidana sehingga dinilai memberikan kelonggaran bagi pengusaha untuk melanggar tanpa konsekuensi hukum berat.