Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Buruh Ancam Mogok Nasional Usai Demo Besar-besaran 24-31 Oktober

Sebanyak 5 juta buruh akan melakukan aksi mogok nasional selama dua hari usai melakukan demo besar-besaran pada 24–31 Oktober 2024.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam aksi demonstrasi tolak Omnibus Law Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda Monas, Jakarta, Senin (8/7/2024) - BISNIS/Ni Luh Anggela.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam aksi demonstrasi tolak Omnibus Law Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda Monas, Jakarta, Senin (8/7/2024) - BISNIS/Ni Luh Anggela.

Bisnis.com, JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyebut sebanyak 5 juta buruh akan lanjut melakukan aksi mogok nasional selama dua hari usai melakukan demonstrasi besar-besaran pada 24–31 Oktober 2024. 

Presiden KSPI, Said Iqbal menyebut aksi mogok kerja tersebut bakal dilakukan selama dua hari kerja yang merupakan rangkaian dari aksi demo menuntut kenaikan upah minimum pada 2025 kepada pemerintahan baru.

“Kedua akan diselenggarakan mogok kerja nasional yang dilakukan hampir lebih dari enam konfederasi serikat buruh terbesar dan 60 federasi serikat pekerja tingkat nasional,” kata Said dalam konferensi pers, Jumat (18/10/2024).

Said menyebut, hingga saat ini jadwal pelaksanaan aksi mogok kerja nasional itu masih tentatif. Yang jelas dia mengungkap aksi tersebut akan dilakukan pada 11-12 November 2024 atau 25-26 November 2024.

Nantinya, akan terdapat 5 juta buruh yang bakal melakukan aksi mogok kerja nasional itu. Aksi tersebut diperkirakan bakal berdampak pada 15.000 operasional pabrik di seluruh Indonesia.

“Ini akan diikuti 5 juta buruh di seluruh Wilayah Indonesia yang meliputi 15.000 pabrik akan ikut dalam mogok kerja nasional yang diikuti 6 konfederasi setingkat buruh,” tegasnya. 

Adapun, tambah Iqbal dasar pelaksanaan mogok kerja nasional itu mengacu pada Undang – Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. 

Selain berencana melakukan aksi mogok kerja nasional, Said Iqbal menyebut akan terdapat gelombang aksi demo yang bakal berlangsung pada 24 – 31 Oktober 2024. Di mana, aksi demo itu dilakukan salah satunya dalam rangka menuntut kenaikan upah minimum 2025 sebesar 8% hingga 10%.

Kemudian, tuntutan kedua aksi tersebut yakni mendesak pencabutan Omnibuslaw Undang-Undang Cipta Kerja.

“Ratusan ribu buruh seluruh Indonesia turun ke jalan, dari 24 Oktober sampai 31 Oktober 2024 di 38 Provinsi dan lebih dari 350 Kabupaten atau Kota,” pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper