Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Indonesia menyepakati transfer data pribadi warga negara Indonesia ke Amerika Serikat (AS) sebagai bagian kesepakatan perjanjian dagang.
Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi menuturkan manfaat dari transfer data pribadi ini membuat Indonesia dikenakan bea masuk untuk produk AS sebesar 19%, dari sebelumnya 32%. Hal ini menurutnya membuat produk seperti sawit, furnitur, alas kaki bisa bersaing di pasar AS.
“Hanya, kalau ditukar dengan transfer data pribadi, nampaknya kita rugi besar. Sudah kena [tarif] 19%, beli pesawat Boeing yang memang sedang kurang diminati di dunia, harus transfer data pribadi juga,” kata Heru, Sabtu (26/7/2025)
Heru meyakini, transfer data pribadi ini bukan sekadar masyarakat memakai Gmail, Netflix ataupun media sosial seperti Facebook dan Instagram. Namun, data-data pribadi yang memiliki korelasi dengan kepentingan AS.
“Ya ada data e-commerce, ride hailing, kesehatan, keuangan seperti QRIS. Mereka ingin Indonesia jadi rumah kaca bagi mereka,” tutur Heru.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menekankan negosiasi dengan AS masih terus berjalan, termasuk mengenai kesepakatan transfer data pribadi ini.
Baca Juga
“Ya nanti itu sedang, negosiasi berjalan terus,” kata Prabowo.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan pemerintah tengah melakukan finalisasi protokol perlindungan data pribadi antarnegara. Hal ini sebagai kelanjutan dari komitmen bilateral kedua negara untuk menghapus hambatan non-tarif di sektor ekonomi digital, termasuk soal kebebasan transfer data.
“Kesepakatan Indonesia dan Amerika adalah membuat protokol untuk perlindungan data pribadi lintas negara, sehingga finalisasinya akan memberikan kepastian hukum yang sah, aman, dan terukur untuk tata kelola lalu lintas data pribadi antar negara,” ujar Airlangga.
Airlangga juga mengakui isu transfer data telah menjadi perhatian lama perusahaan-perusahaan teknologi AS yang berinvestasi di Indonesia. Kini, pemerintah Indonesia bersiap memberikan pengakuan terhadap AS sebagai yurisdiksi yang memiliki perlindungan data memadai sesuai hukum nasional, termasuk Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Politisi Partai Golkar ini menegaskan perusahaan-perusahaan AS hanya mengikuti protokol yang sudah diatur perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.