Bisnis.com,JAKARTA — Proses pembahasan rancangan undang-undang badan usaha milik negara atau RUU BUMN kini tengah dalam pembahasan naskah akademik.
Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menggelar rapat dengar pendapat secara tertutup dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk membahas naskah akademis RUU BUMN pada pertengahan pekan lalu.
Saat dimintai konfirmasi, Ketua Komisi VI DPR Faisol Riza mengatakan RUU BUMN masih dalam pembahasan awal. Menurutnya, masih dalam tahap masukan-masukan dan belum menjadi catatan komisi.
Lebih lanjut, Wakil Ketua Komisi VI DPR Mohamad Hekal menjelaskan bahwa UU BUMN sudah diusulkan untuk revisi sejak DPR periode sebelumnya. Usulan itu menurutnya merupakan inisiatif dari parlemen.
Pada awal periode DPR 2019—2024, revisi UU BUMN juga kembali diusulkan. Langkah itu tetap menjadi inisiatif dari DPR.
“Yang menjadi sorotan adalah intinya mau dijadikan apa dan mau dibawa kemana BUMN kita,” ujarnya kepada Bisnis, akhir pekan lalu.
Baca Juga
Hekal mengatakan bagi DPR yang terpenting revisi tidak menyimpang dari amanat Undang Undang Dasar (UUD) 45 Pasal 33. Setelah itu, akan dibicarakan turunan dari dasar pijakan tersebut.
“Kemudian dengan semangat itu, apa yang diharapkan dari BUMN itu sendiri misalnya menjadi agent of development jadi perintis atau pioneer dan tentunya menjadi peserta dalam pembangunan ekonomi Indonesia setelah itu disepakati, baru bicara turunannya termasuk ownership pemerintah, penugasan, dan seterusnya,” paparnya.
Berdasarkan catatan Bisnis, ada dua poin yang menjadi sorotan utama draft RUU BUMN yang dibahas oleh DPR periode 2014—2019. Poin tersebut yakni privatisasi dan pembentukan holding.
Saat itu, DPR mengusulkan adanya perubahan tentang tata cara privatisasi BUMN yang saat ini diatur dalam Pasal 82, Pasal 83, dan Pasal 84 UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Adapun, poin tersebut diusulkan parlemen diatur melalui Pasal 107 RUU Tentang BUMN yang menggarisbawahi adanya persetujuan DPR.
Selain itu, DPR menginginkan adanya perubahan terkait Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan BUMN yang saat ini diatur melalui Pasal 63, Pasal 64, dan Pasal 65 UU Nomor 19 Tahun 2003. Sebagai gantinya, diusulkan dalam Pasal 119 RUU Tentang BUMN.