Bisnis.com, JAKARTA - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta yang kembali diberlakukan pada Senin (14/9/2020) dinilai akan berdampak besar pada aktivitas sektor ritel dan restoran.
Head of Mandiri Institute Teguh Yudo Wicaksono menyampaikan pandemi Covid-19 telah memukul usaha ritel dan jasa makanan & minuman. Hal ini juga didorong oleh kekhawatiran konsumen dan penerapan pembatasan sosial.
Dia mengatakan, dalam dua bulan terakhir, aktivitas di sektor ritel dan restoran mulai menunjukkan pemulihan setelah mengalami penurunan yang signifikan pada penerapan PSBB pertama.
Pada Juli hingga Agustus, terjadi kenaikan mobilitas masyarakat ke pusat belanja dan restoran, terutama sejak PSBB transisi. Dia menilai, PSBB yang kembali diterapkan akan kembali menurunkan angka kunjungan masyarakat yang sudah meningkat tersebut.
"Dinamika kunjungan akan sangat bergantung dengan kebijakan PSBB. Pemberlakuan PSBB akan cenderung menurunkan angka kunjungan," katanya melalui keterangan resmi yang dikutip Bisnis, Senin (14/9/2020).
Riset Mandiri Institute mencatat mobilitas masyarakat ke tempat belanja telah mencapai 57 persen pada Agustus 2020, meskipun angka ini masih di bawah kunjungan normal.
Data menunjukkan, angka kunjungan tertinggi ritel pada Agustus 2020 adalah ke pusat perbelanjaan yang mencapai 61 persen, diikuti oleh supermarket 56 persen, dan toko lainnya 55 persen.
Sementara angka makan di tempat (dine-in) pada Agustus 2020 telah mencapai 52,3 persen. Restoran dengan kategori general telah mencapai 54,5 persen.
"Kenaikan kunjungan ke pusat belanja umumnya didorong oleh pekerja yang mulai bekerja dari kantor dan keinginan konsumen untuk mendapatkan entertainment setelah berakhirnya PSBB," jelas Yudo.
Adapun, kenaikan signifikan dine-in berasal dari kunjungan restoran di Jabotebek, yang tercatat mencapai 54 persen, meningkat dari 35 persen pada Juli 2020.
Menurut Yudo, kebijakan PSBB yang lebih longgar, terutama terkait dengan kebijakan operasional restoran mendorong tingginya angka dine-in di kota-kota tersebut.