Bisnis.com, JAKARTA-- Operator jalan tol mulai melakukan penyesuaian tarif jalan bebas hambatan di Tanah Air. Terkait kebijakan itu, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) hanya menjawab singkat.
"[Penyesuaian tarif tol] sudah ada press release dari BUJT nya kan," ujar Kepala BPJT Danang Parikesit kepada Bisnis, Rabu (2/9/2020).
Sebelumnya, mulai 5 September 2020 Pukul 00.00 WIB, PT Jasa Marga Tbk. (Persero) akan memberlakukan penyesuaian tarif di ruas Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) dan ruas Jalan Tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi).
Baca Juga
Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1128/KPTS/M/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang dan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1116/KPTS/M/2020 tanggal 26 Juni 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Padalarang-Cileunyi.
Penyesuaian tarif ini dinilai menjadi insentif bagi pengembangan wilayah di sekitar Bandung. Pasalnya, jalan tol ini menjadi penggerak roda ekonomi untuk mendukung percepatan pergerakan logistik dan mobilitas orang, mendukung perekonomian wilayah dan properti, kawasan industri serta merupakan jalur wisata yang mendukung perkembangan pariwisata, kuliner dan pusat perbelanjaan.