Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan barang ekspor sumber daya alam (SDA) yang wajib memasukan devisa hasil ekspor (DHE) ke dalam sistem keuangan Indonesia.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.744/KM.4/2020 yang diterbitkan beberapa waktu lalu.
Beleid ini merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah No.1/2019 tentang DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan Pengolahan SDA.
Adapun isi beleid ini barang ekspor SDA yang wajib membawa pulang DHE di antaranya adalah pertama 180 jenis pos tarif pertambangan termasuk DHE dari ekspor batubara dan nikel.
Kedua, 472 jenis barang ekspor terkait sektor perkebunan. Salah satu jenis barang ekspor perkebunan yang DHE-nya wajib dibawa pulang ke Indonesia adalah sawit.
Ketiga, 190 jenis barang terkait sektor kehutanan. Komoditas yang DHE-nya wajib dibawa pulang di antaranya adalah pulp kayu termasuk dissolving grade yang merupakan bahan baku serat rayon tekstil.
Keempat, 366 jenis barang terkait dengan sektor perikanan. Dalam hal ini otoritas fiskal meminta pemgusaha di sektor perikanan untuk membawa pulang DHE SDA-nya.
Sebelumnya pemerintah telah mengeluarkan PP No. 1/2019 tentang DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan SDA yang mewajibkan pengusaha untuk menempatkan DHE SDA di sistem keuangan dalam negeri.
Merujuk pada Narasi Paket Kebijakan Ekonomi XVI, DHE SDA perlu ditingkatkan dalam rangka meningkatkan dan menjaga ketahanan ekonomi nasional dan meningkatkan persepsi positif terhadap perekonomian nasional.
Sebelum adanya peraturan ini, DHE SDA hanya perlu dilaporkan tanpa ada kewajiban untuk ditempatkan di dalam sistem keuangan dalam negeri.