Bisnis.com, JAKARTA — Bank Indonesia mencatat setoran valas dari Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam atau DHE SDA ke rekening khusus selama Maret dan April 2025 mencapai US$22,9 miliar.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo melaporkan bahwa setoran yang masuk usai implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8/2025 tentang DHE SDA yang wajib disimpan 100% selama 12 bulan tersebut meningkat dan menambah likuiditas valas dalam negeri.
“Jadi PP yang baru meningkatkan aliran DHE SDA dari ekspor yang masuk ke rekening khusus dan menambah likuiditas valas di dalam negeri,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (18/6/2025).
Ketentuan baru tersebut mulai berlau per 1 Maret 2025. Perry menyampaikan pihaknya akan terus memantau dan mengevaluasi secara lengkap terkait pelaksanaan DHE SDA baru tersebut.
Perry menjelaskan bahwa dari total US$22,9 miliar atau setara Rp381,95 triliun (kurs JISDOR akhir April 2025 Rp16.679 per dolar AS), sejumlah US$7,6 miliar di antaranya berada dalam rekening umum valas.
Sementara dari US$22,9 miliar tersebut pula, telah pengusaha gunakan senilai US$14,4 miliar atau sekitar Rp240,18 triliun untuk kebutuhannya. Dari nilai US$14,4 miliar tersebut, senilai US$12 miliar dilakukan penukaran ke rupiah.
Baca Juga
Dalam hal ini, penukaran dapat diterjemahkan sebagai adanya penukaran valas ke rupiah di bank atau melalui penambahan likudiitas di pasar valas.
“Ini menunjukkan memang peraturan baru ini meningkatkan suplai valas di pasar valas domestik dan itu meningkatkan komponen pembiayaan bagi perekonomian di dalam negeri,” lanjut Perry.
Selain dalam rekening tersebut, eksportir juga menempatkan DHE SDA di term deposit (TD) Valas DHE senilai US$194 juta. Jumlah tersebutlah yang masuk dalam komponen cadangan devisa melalui TD Valas.
Peningkatan DHE SDA itu pun sedikit banyak tercermin pada pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) DHE SDA di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI) sebesar 22% (year on year/YoY) hingga akhir kuartal pertama 2025.
Tren pertumbuhan ini terjadi sejak diberlakukannya kewajiban penempatan dana minimal pada tahun lalu. Pertumbuhan ini juga terjadi seiring dengan penguatan layanan digital terintegrasi Kopra by Mandiri yaitu mempermudah implementasi penempatan DHE SDA.
Secara umum, PP pengganti PP No.36/2023 ini memuat ketentuan perubahan persentase DHE SDA yang wajib tetap ditempatkan (retensi) dalam sistem keuangan Indonesia sebesar 100% untuk sektor pertambangan berupa selain minyak dan gas bumi, sektor perkebunan, sektor kehutanan, dan sektor perikanan.
Sementara persentase sektor pertambangan berupa minyak dan gas bumi wajib melakukan retensi sebesar 30%.
Dalam peraturan teranyar ini pula ditetapkan perubahan jangka waktu retensi DHE SDA, yakni 12 bulan untuk sektor pertambangan berupa selain minyak dan gas bumi, sektor perkebunan, sektor kehutanan, dan sektor perikanan, serta tiga bulan untuk sektor pertambangan berupa minyak dan gas bumi.
Adapun, penempatan DHE SDA dapat dilakukan pada rekening khusus (reksus) DHE SDA di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing. Selain itu juga pada instrumen perbankan, instrumen keuangan yang diterbitkan oleh LPEI atau instrumen yang diterbitkan Bank Indonesia (BI).