Bisnis.com, JAKARTA — Ketentuan penyimpanan devisa hasil ekspor sumber daya alam atau DHE SDA 100% selama 12 bulan mulai berlaku hari ini, 1 Maret 2025.
Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8/2025 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Beleid itu diteken oleh Presiden Prabowo Subianto pada Senin (17/2/2025) dan diundangkan pada hari yang sama.
Prabowo menyebutkan bahwa kebijakan ini muncul dengan mempertimbangkan adanya ruang untuk meningkatkan efektivitas kebijakan pemasukan dan penempatan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia.
"Hal ini dapat mendatangkan manfaat yang lebih besar dalam mendukung kesinambungan pembangunan dan ketahanan ekonomi Indonesia, serta pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan," tuturnya dalam beleid tersebut, dikutip pada Sabtu (1/3/2025).
Secara umum, aturan pengganti PP 36/2023 ini memuat ketentuan perubahan persentase DHE SDA yang wajib tetap ditempatkan (retensi) dalam sistem keuangan Indonesia sebesar 100% untuk sektor pertambangan berupa selain minyak dan gas bumi, sektor perkebunan, sektor kehutanan, dan sektor perikanan.
Sementara persentase sektor pertambangan berupa minyak dan gas bumi wajib melakukan retensi sebesar 30%.
Baca Juga
Dalam peraturan teranyar ini pula ditetapkan perubahan jangka waktu retensi DHE SDA, yakni 12 bulan untuk sektor pertambangan berupa selain minyak dan gas bumi, sektor perkebunan, sektor kehutanan, dan sektor perikanan, serta tiga bulan untuk sektor pertambangan berupa minyak dan gas bumi.
Adapun penempatan DHE SDA dapat dilakukan pada rekening khusus (reksus) DHE SDA di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
Selain itu juga pada instrumen perbankan, instrumen keuangan yang diterbitkan oleh LPEI atau instrumen yang diterbitkan Bank Indonesia (BI).
Bersamaan dengan itu, pemerintah terus menjaga keberlangsungan usaha eksportir meski hasil devisa ditahan 100%.
Eksportir diberikan kelonggaran untuk dapat menggunakan devisa hasil ekspor dalam bentul valuta asing atau valas untuk kewajiban pajak, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dan kewajiban lainnya kepada pemerintah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Para pengusaha dengan orientasi ekspor tersebut juga dapat melakukan penukaran ke rupiah di bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valas yang sama.
Eksportir juga dapat melakukan pembayaran dividen dalam bentuk valas serta pembayaran untuk pengadaan barang dan jasa dari DHE yang ditempatkan di reksus.