Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah mewanti-wanti para eksportir nakal yang mengakali biaya operasional agar terbebas dari kewajiban retensi DHE SDA 100% paling singkat 1 tahun.
Pasalnya, pemerintah memberikan fasilitas dari DHE SDA yang ditempatkan eksportir ke dalam rekening khusus, yakni dapat digunakan untuk biaya operasional.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bagi eksportir yang berniat kurang baik, pemerintah telah mengetahui ambang batas atau benchmark biaya operasional masing-masing sektor.
"Jadi kalau sektor batu bara kita kira-kira tahu cost-nya bagaimana. Sektor kelapa sawit kita juga sudah tahu cost-nya seperti apa. Sehingga kalau mereka melakukan kegiatan di luar pattern, itu bisa langsung dimonitor,” ungkapnya dalam konferensi pers, Senin (17/2/2025).
Terlebih, bagi eksportir yang tidak patuh terhadap ketentuan baru ini, pemerintah memberikan sanksi berupa penghentian kegiatan ekspor sementara, hingga kewajiban simpan dan retensi DHE SDA dilakukan.
Airlangga menjelaskan, pada dasarnya keputusan retensi sebanyak 100% selama 1 tahun ini merupakan best practice atau kebijakan terbaik yang telah dilakukan banyak negara, seperti Malaysia, Thailand, dan Vietnam.
Baca Juga
"Memang tujuan kita ini supaya tidak ada transfer pricing. Jadi supaya tidak ada kasus dari Indonesia, ekspor misalnya US$50 dolar, negara lain impor di US$70 dolar. Sehingga ada US$20 dolar parkir. Dengan kebijakan ini, hal ini tidak akan terjadi," jelas Airlangga.
Selain itu, pemerintah juga memastikan dengan fasilitas-fasilitas yang diberikan tidak akan mengganggu operasional maupun ekspansi perusahaan.
Adapun monitor ini dilakukan bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia (BI) melalui sistem pelaporan lalu lintas devisa.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyampaikan tingkat kepatuhan eksportir dalam memasukkan DHE SDA ke rekening khusus mencapai 95% hingga 100% untuk sektor minyak dan gas (migas).
Sementara eksportir dari sektor nonmigas baru 82%—89% yang patuh terhadap kebijakan tersebut.
Perry juga menyampaikan bahwa tingkat kepatuhan dalam menempatkan di instrumen yang disediakan, yakni 97%—100% eksportir migas dan 91%—96% eksporti nonmigas.
Sementara dalam catatan Dirjen Bea Cukai, sebanyak 176 perusahaan eksportir belum memenuhi ketentuan retensi DHE SDA. Sementara sebanyak 77 perusahaan telah melaksanakan kewajibannya per 31 Desember 2024.