Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menerbitkan kebijakan teranyar yakni aturan kewajiban penyimpanan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) di dalam negeri. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.8/2025.
“Dalam rangka memperkuat dan memperbesar dampak dari pengelolaan devisa hasil ekspor sumber daya alam maka pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025,” ujar Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/2/2025).