Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan memberikan pelayanan yang sama bagi nelayan kecil ataupun besar. Salah satu aturan yang diklaim mengakomodir kebutuhan semua lapisan nelayan itu ialah harmonisasi terkait larangan penggunaan cantrang.
Edhy Prabowo, Menteri KKP mengatakan, aturan yang dikeluarkan KKP berupaya untuk mengakomodir semua kebutuhan lapisan nelayan. Larangan cantrang, jelasnya, akan dicabut tetapi ada aturan-aturan baru yang ditambahkan supaya keberadaan kapal cantrang tidak mengganggu nelayan pengguna alat tangkap lain.
"Karena ada nelayan kita yang tidak punya kapal, yang hanya masang bubu di pinggiran. Ini juga jangan diganggu. Semua harus hidup, baik yang kecil maupun yang gede. Karena ini semua untuk ekonomi," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (20/7/2020).
Hal tersebut disampaikan Edhy ketika bertemu nelayan di Lampung Timur. Aturan yang dimaksud di antaranya meliputi zonasi penangkapan kapal cantrang, ukuran serta panjang jaring.
Edhy mengatakan sebagian besar kapal cantrang di Indonesia dioperasikan oleh nelayan-nelayan kecil sehingga jika dilarang maka ekonomi nelayan kecil pengguna cantrang akan terganggu. Di satu sisi, Edhy mengklaim telah sudah melihat langsung bahwa cantrang tidak merusak lingkungan.
"Cantrang ini justru paling banyak dipakai oleh kapal-kapal kecil di bawah 30 GT. Jumlahnya ada 5.000an. Sementara kapal di atas 30 GT cuma 740. Ada juga yang bilang kalau cantrang merusak karang. Bagaimana bisa, cantrang kena karang justru jaring cantrangnya yang rusak," katanya.
Muhammad Asep, Ketua Kelompok KUD Minabersama yang menaungi nelayan dua desa di Lampung Timur, mengaku berterima kasih bila aturan soal cantrang benar-benar dicabut. Selain mengganggu pendapatan nelayan, cantrang juga menjadi ajang kriminalisasi oleh oknum aparat.
"Saya terima kasih bapak berencana mencabut larangan soal cantrang. Kami ini sering menjadi korban, Pak. Sekitar satu bulan lalu 5 kapal nelayan kami ditangkap di OKI oleh aparat. Kapal ini kapal kecil pak, di bawah 20 GT. Ada juga kapal yang menangkap dengan cantrang, tapi dibiarkan lepas," jelasnya.