Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kajian Cantrang Masuk Tahap Harmonisasi, Edhy Minta Nelayan Sabar

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo meminta masyarakat bersabar menunggu aturan dibolehkannya kembali penggunaan cantrang. Pasalnya, beleid ini dalam tahap harmonisasi di kementerian lain.
Kapal nelayan bersandar di Pelabuhan Tegal, Jawa Tengah, Minggu (2/6/2019)./ANTARA-Oky Lukmansyah
Kapal nelayan bersandar di Pelabuhan Tegal, Jawa Tengah, Minggu (2/6/2019)./ANTARA-Oky Lukmansyah

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo meminta masyarakat bersabar menunggu aturan dibolehkannya kembali penggunaan cantrang. Pasalnya, beleid ini sedang dalam tahap harmonisasi di kementerian lain.

Belakangan nelayan pengguna cantrang resah lantaran aturan ini tak kunjung dikeluarkan karena isu alat tersebut merusak karang.

"Enggak usah kepancing, percaya dengan keputusan bersama, enggak usah demo lagi dan enggak usah turun ke jalan. Yang penting nanti ikuti aturan ya," ujar Edhy saat menemui nelayan cantrang di Tegal, dikutip dari siaran pers, Rabu (8/7/2020).

Rencana pencabutan larangan cantrang sesuai dengan kajian Menteri KP Nomor B.717/MEN-KP/11/2019 tentang Kajian terhadap Peraturan Bidang Kelautan dan Perikanan. Dalam kajian tersebut, termasuk di dalamnya delapan jenis alat tangkap baru yang diperbolehkan, antara lain pukat cincin pelagis kecil dengan dua kapal, pukat cincin pelagis besar dengan dua kapal, payang, cantrang, pukat hela dasar udang, pancing berjoran, pancing cumi mekanis, dan huhate mekanis.

Supriyadi, nelayan cantrang yang menyampaikan keluh kesahnya saat dikunjungi Edhy mengatakan pihaknya siap untuk mengikuti aturan jika penggunaan cantrang kembali diizinkan.

"Kalau diatur ya monggo-monggo saja, Pak Menteri, kami siap. Yang penting nelayan cantrang bisa ke laut lagi. Jangan dilarang," tegasnya.

Supriyadi menambahkan, alasan kuat nelayan meminta cantrang diperbolehkan karena keyakinan mereka dari dulu hingga saat ini bahwa alat tangkap tersebut tidak merusak alam. Selain itu, larangan cantrang membuat banyak nelayan terganggu ekonominya karena tidak bisa melaut.

"Ada yang bilang nelayan merusak karang, bagaimana bisa. Logika saja, cantrang itu jaring, dan kalau pun kena ke karang, jaringnya yang rusak," tuturnya.

Dia juga membantah bahwa panjang cantrang bisa mencapai puluhan bahkan ratusan kilometer. Menurutnya, informasi tersebut salah karena cantrang sebenarnya alat tangkap tradisional yang panjangnya bahkan tidak sampai 1 kilometer.

"Tidak benar apa yang digembor-gemborkan itu. Panjang cantrang bisa sampai 6 kilometer bahkan puluhan kilometer, itu bohong sekali. Kalau sampai sepanjang itu, bagaimana menariknya, kapal-kapal kami tentu enggak kuat. Cantrang itu beda dengan trawl," tegasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Desyinta Nuraini
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper