Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan tingkat keterisian maksimal pesawat akan terus dinaikkan secara bertahap, sehingga dapat kembali ke level normal sesuai kapasitas.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan penerapan penambahan kapasitas penumpang pesawat udara yang ditetapkan pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 41/2020 dan Direktur Jenderal Perhubungan Udara No. 13/ 2020 sudah mengacu kepada ketentuan yang ditetapkan oleh organisasi penerbangan internasional ICAO, EASA,CASA,CAA serta otoritas penerbangan internasional lainnya.
Dia menambahkan peningkatan kapasitas penumpang pesawat udara akan ditingkatkan secara bertahap dengan pengaturan protokol kesehatan yang lebih ketat, baik di bandara keberangkatan dan juga kedatangan serta saat di dalam kabin pesawat.
“Kami memastikan seluruh ketentuan berdasarkan standar yang tetapkan oleh Organisasi Penerbangan Internasional, ICAO, yang juga diterapkan oleh banyak negara. Melalui Surat Edaran Dirjen 13/2020 sangatlah jelas mengatur penerapan standar operasional prosedur, baik di bandara maupun pesawat udara” jelasnya, Kamis (11/6/2020).
Lebih lanjut, kata Novie, sistem filtrasi udara dan teknologi sirkulasi udara di pesawat menurutnya sangat aman, sehingga dapat meminimalisir penularan Covid-19, dengan menggunakan teknologi filtrasi HEPA (High Efficiency Particulate Air). Namun, Kemenhub tetap akan mempelajari dan melakukan pembaruan ketentuan kapasitas secara bertahap, juga sesuai dengan ketentuan aturan internasional.
Saat ini, lebih dari 85 persen pesawat penumpang di Indonesia merupakan pesawat yang dilengkapi dengan sistem sirkulasi udara HEPA. Serta, dengan adanya pembatasan interaksi dan pembatas antar baris, hal ini dipandang dapat mengurangi risiko penularan Covid-19 saat berada di dalam pesawat.
Baca Juga
Pada pesawat pabrikan Airbus, proses sirkulasi udara di dalam kabin diperbaharui setiap 2-3 menit menggunakan HEPA. Adapun, pesawat pabrikan Boeing, sirkulasi udara menggunakan HEPA menghasilkan 50 persen udara hasil sirkulasi dan 50 persen udara segar luar yang difiltrasi dalam kabin.
Sementara itu, pada pesawat jenis ATR, meskipun tidak menggunakan HEPA, sistem udara pada pesawat berjenis ATR tetap terjamin dengan mekanisme dua buah Environment Control System (ECS) packs operative. Udara di kabin pesawat tersebut diperbaharui setiap 5-7 menit.
Novie menjamin pesawat nantinya akan dapat melakukan pengangkutan hingga 100 persen secara bertahap. Namun, pada saat ini Kemenhub akan berfokus kepada keamanan optimal dari pesawat udara terhadap penularan Covid-19 di dalam pesawat, dengan proteksi di dalam pesawat, standar prosedur penanganan penumpang, serta pelatihan personel penerbangan dalam penanganan Covid-19, sehingga secara bertahap peningkatan load factor dapat dilakukan.
“Kami juga telah membuat ketentuan atas ruang isolasi atau karantina di dalam pesawat. Hal ini dilakukan untuk memberikan pelayanan keamanan kepada penumpang dengan gejala Covid-19 ketika on board, yaitu dengan menyediakan 3 baris kursi kosong di belakang pesawat dengan mekanisme khusus,” paparnya.