Bisnis.com, JAKARTA – PT Hutama Karya (Persero) resmi mencabut titik check point dan penyekatan di beberapa ruas tol yang dikelolanya.
Langkah ini dilakukan setelah berakhirnya aturan larangan mudik pada Minggu (7/6/2020) berdasarkan kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441H.
Executive Vice President Divisi Operasi dan Pemeliharaan Jalan Tol (OPJT) Hutama Karya J. Aries Dewantoro mengatakan beberapa titik penyekatan yang dicabut diantaranya terletak di ruas tol Palembang – Indralaya (Palindra), Bakauheni – Terbanggi Besar (Bakter), dan Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung (Terpeka) untuk di Sumatra.
Kemudian, untuk titik checkpoint yang resmi ditiadakan terletak di ruas tol Jakarta Outer Ring Road Seksi S (JORR-S), menyusul diberlakukannya PSBB transisi di Provinsi DKI Jakarta.
“Seperti diketahui, bertahap sejak bulan April lalu, kami telah membangun titik penyekatan dan check point di ruas-ruas tol yang kami kelola, jika tidak mematuhi aturan yang ditetapkan, kendaraan tersebut tidak kami perbolehkan melintas dan diputarbalikkan,” jelas Aries, dalam siaran pers, Kamis (11/6/2020).
Lebih lanjut, Aries menambahkan selama hampir dua bulan lebih dilakukan penyekatan dan check point, Hutama Karya mencatat sebanyak 634 kendaraan yang tidak sesuai aturan dan diputarbalik.
Baca Juga
“Namun per Minggu, 7 Juni kemarin, seluruh penyekatan dan check point resmi kami cabut sehingga seluruh ruas tol yang kami kelola, baik di JTTS maupun di tol JORR-S dan Akses Tanjung Priok (ATP) dapat dilewati oleh kendaraan tanpa terkecuali," katanya.
Meski begitu, dia menambahkan bagi yang ingin mengunjungi rest area tetap akan diperiksa suhu badannya sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku.
Adapun kebijakan meniadakan penyekatan dan check point ini diambil oleh Hutama Karya sejalan dengan arahan pemerintah dalam memasuki masa transisi menuju era normal baru alias kegiatan masyarakat produktif dan aman dari Covid-19.
Meski penyekatan dan titik check point ditiadakan, Hutama Karya tetap menerapkan protokol kesehatan yang berlaku dengan ketat.
Protokol kesehatan tersebut diantaranya adalah dengan mewajibkan petugas tol menggunakan sarung tangan, masker, dan face shield saat sedang bertugas, melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin di setiap gerbang tol, selalu menerapkan untuk menjaga jarak dan masih menghentikan sementara fasilitas top-up tunai demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.