Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal Ketentuan SIKM, Menhub Budi Karya Bela Anies

Kemenhub menyebut ketentuan SIKM yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat, sekaligus memenuhi protokol kesehatan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memaparkan evaluasi PSBB tahap III di DKI, Kamis (4/6/2020)./Istimewa
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memaparkan evaluasi PSBB tahap III di DKI, Kamis (4/6/2020)./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebut ketentuan surat izin keluar/masuk (SIKM) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat, sekaligus memenuhi protokol kesehatan.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengaku sudah melakukan rapat dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait dengan adanya ketentuan SIKM yang diberikan oleh Gubernur.

Hal ini, terangnya, tak menyalahi protokol kesehatan yang menjadi prasyarat bepergian yang telah dibuatkan aturan turunannya oleh Kemenhub. Secara teknis, pengawasan di lapangan pun sudah ada koordinasi antara Kemenhub dan Pemprov DKI Jakarta.

"SIKM atau surat izin keluar masuk Jakarta, itu sudah melalui rapat kami dengan Gubernur DKI, protokol kesehatan sudah dilakukan, siapa saja boleh masuk, pencegahannya sudah dibahas pada sektor darat dan udara," jelasnya dalam konferensi pers virtual, Selasa (9/6/2020).

Menurutnya, Pemprov DKI Jakarta akan menugaskan beberapa petugasnya di sejumlah titik masuk DKI Jakarta baik itu Bandara, Stasiun maupun cek poin darat menuju ibu kota. Intinya, dia menegaskan Pemprov DKI Jakarta sudah koordinasi dengan pemerintah pusat.

SIKM ini menjadi persyaratan tambahan bagi masyarakat yang ingin bepergian keluar masuk wilayah DKI Jakarta yang diatur dalam Pergub DKI Jakarta 47/2020 tentang Surat Izin Keluar/Masuk DKI Jakarta (SIKM).

Adapun, kriteria dan persyaratan individu sudah diatur melalui SE Gugus Tugas No. 7/2020. Adapun, kriteria yang harus dipenuhi bagi semua orang yang akan bepergian yaitu wajib mengenakan masker, jaga jarak, dan cuci tangan.

Kemudian, terkait persyaratan yang harus dipenuhi individu untuk dapat bepergian yaitu Untuk perjalanan orang dalam negeri wajib menujukkan identitas KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah, menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan, atau dapat menunjukkan surat keterangan bebas gejala influenza yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR dan Rapid Test.

Dengan catatan, seluruh persyaratan perjalanan orang dalam negeri tersebut dikecualikan untuk perjalanan orang komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah/kawasan aglomerasi.

Gugus Tugas juga meminta masyarakat untuk mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat telepon seluler yang bisa diunduh melalui Playstore atau Appstore.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper