Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Operator Transportasi Langgar Protokol New Normal, Ini Ancamannya

Kemenhub akan memberlakukan sanksi bertahap bagi operator transportasi yang melanggar aturan pengendalian transportasi dalam masa new normal.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengikuti rapat kerja bersama Komisi V DPR RI di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/6/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengikuti rapat kerja bersama Komisi V DPR RI di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/6/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memberlakukan sanksi bertahap bagi operator transportasi yang melanggar aturan mengenai pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan setelah berakhirnya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di sejumlah daerah, PSBB transisi pun berlaku, sehingga perlu dilakukan aturan transportasi sebagai penyempurnaan guna mencegah penyebaran Covid-19 berlanjut.

"Pengendalian transportasi di masa baru atau new normal ini menitikberatkan aspek kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19 di sektor transportasi, kami harapkan masyarakat tetap produktif namun tetap aman," jelasnya dalam konferensi pers virtual, Selasa (9/6/2020).

Secara umum, terangnya, penerapan protokol kesehatan mulai dari berangkat sampai tiba di tujuan hampir sama berupa penegasan protokol kesehatan, masih adanya pembatasan penumpang yang dilonggarkan untuk memenuhi aspek physical distancing, serta sanksi yang dibuat berjenjang.

Dia menegaskan terkait sanksi dapat diberikan secara berjenjang terutama bagi operator angkutan umum yang melanggar berbagai ketentuan dalam Permenhub No. 41/2020 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan No. 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Sanksi bisa diberikan ke operator maupun prasarana transprotasi yang melanggar ketentuan berupa sanksi administratif, peringatan tertulis, pembekuan izin dan denda administrasi," paparnya.

Secara aturan, Permenhub revisi dari Permenhub No. 18/2020 ini menambahkan pasal 18 A untuk saknsi bagi operator sarana dan prasaran atau pengelola transportasi berupa saknsi peringatan tertulis, pembekuan izin, pencabutan izin dan atau denda administratif.

Adapun sosialisasi, pengendalian, dan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini dilakukan oleh berbagai unsur yakni Menhub, Panglima TNI, KaPolri, Gubernur, Bupati/Walikota, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 pusat dan daerah, Unit Pelaksana Teknis Kemenhub dan para operator transportasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper