Bisnis.com, JAKARTA - Aktivitas pelayaran khususnya logistik dan perintis dinilai bisa menggunakan kapal milik TNI Angkatan Laut agar tetap mampu menjangkau daerah tertinggal, terpencil, dan terdepan (3T).
Direktur The National Maritime Institute (Namarin) Siswanto Rusdi menuturkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 H yang berlaku mulai 24 April 2020 hingga 31 Mei 2020 untuk semua moda transportasi termasuk transportasi laut, ada pengecualian untuk kapal logistik dan perintis.
Pengecualian itu pun tetap memperhatikan protokol Kesehatan serta mendapat persetujuan dari Gugus Tugas Covid-19 di tempat kapal bersandar dan akan berlabuh. Namun, hal ini memunculkan kekhawatiran mengenai pemutusan pandemi Covid-19, khususnya di daerah-daerah tertinggal, terpencil, dan terdepan (3T).
Dia mengusulkan agar pelayaran sipil dalam bentuk apapun dihentikan seluruhnya. Menurutnya pengangkutan logistik, pemerintah bisa menggunakan kapal milik TNI AL.
“Di negara ini ada belasan Lantamal dan puluhan Lanal yang tersebar hampir di seluruh pelosok negeri. Apa tidak bisa transportasi logistik antarpulau dan angkut penumpang dilakukan oleh kapal-kapal TNI AL? Kapal komersial lebih baik istirahat seratus persen,” katanya melalui siaran pers Selasa (28/4/2020).
Menurutnya hal itu sudah sesuai dengan ketentuan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dalam misi kemanusiaan. TNI AL sendiri memiliki puluhan kapal angkut jenis Landing Ship Tank (LST) yang bisa mendarat tanpa memerlukan dermaga yang besar.
Baca Juga
Kapal TNI AL dapat dioperasikan atau menggunakan Pesawat Hercules milik TNI AU, saya yakin mereka mampu dan sudah memiliki anggarannya.
Dia lebih lanjut menyatakan Namarin sangat khawatir dengan tetap beroperasinya kapal komersial di tengah pandemi ini.
“Sepertinya mereka tengah berusaha mengakali peraturan yang sudah ditetapkan. Karenanya, pimpinan TNI AL saya kira langsung bisa ambil inisiatif," tekannya.