Bisnis.com, JAKARTA - PT Jasa Marga (Persero) Tbk. tengah menindaklanjuti permohonan penutupan jalan tol layang Jakarta-Cikampek.
Seperti diketahui, permohonan penutupan tertuang dalam surat dari Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia tertanggal 23 April 2020, perihal Permohonan Penutupan Tol Layang Elevated.
"Saat ini kami sedang melaporkan rencana penutupan, kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), yang berwenang untuk memberlakukan penutupan jalan tol," ujar Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Dwimawan Heru, dalam siaran persnya, Kamis (23/4/2020).
Berdasarkan informasi yang diterima Jasa Marga dari kepolisian, penutupan Jalan Tol Jakarta-Cikampek Elevated akan dimulai pada Jumat (24/4/2020) pukul 00.00 WIB. Adapun Jalan Tol Jakarta-Cikampek (jalur bawah) akan tetap beroperasi, namun diberlakukan beberapa titik penyekatan.
"Jasa Marga siap mendukung Kementerian Perhubungan dan Kepolisian, untuk memberlakukan penyekatan di beberapa titik di jalan tol yang dioperasikan Jasa Marga, dalam rangka memastikan kendaraan yang lewat, sesuai dengan aturan yang ditetapkan pemerintah," katanya.
Oleh karena itu, Jasa Marga mengimbau seluruh pengguna jalan tol kendaraan pribadi agar menaati peraturan yang ditetapkan pemerintah terkait dengan pelarangan mudik ini. "Kami imbau agar beraktivitas di rumah saja, untuk menekan penyebaran Covid-19," ujarnya.
Baca Juga
Penutupan Jalan Tol Jakarta-Cikampek Elevated ini juga akan disosialisasikan Jasa Marga melalui VMS yang ada di Jalan Tol Jabotabek, dan melalui akun media sosial Jasa Marga serta call center Jasa Marga.