Bisnis.com, JAKARTA — PT Jasa Marga (Persero) Tbk. dan Patroli Jalan Raya Kepolisian mengawasi penerapan pembatasan sosial berskala besar di beberapa akses pintu masuk di jalan tol Jasa Marga Group wilayah Jabotabek.
Hal ini dilakukan untuk memastikan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta efektif diterapkan di jalan tol. Setidaknya ada tiga lokasi di mana PJR Kepolisian dan Jasa Marga membuat titik pengecekan, yaitu di akses gerbang tol (GT) Cikunir 2 Jalan Tol JORR, GT Tomang dan GT Kapuk Jalan Tol Dalam Kota Jakarta.
Di lokasi pengecekan dilakukan pemisahan berdasarkan pengamatan visual kendaraan-kendaraan yang terindikasi belum menerapkan jarak aman antarpenumpang.
Pada hari pertama pemberlakuan PSBB pada Jumat (10/4/2020), total di ketiga titik pengecekan tersebut terdapat 81 kendaraan yang terdiri atas17 bus, 41 kendaraan pribadi, dan 23 truk yang belum menerapkan jarak aman antarpenumpang.
Operasi dilakukan dengan sasaran untuk sosialisasi dan edukasi sehingga petugas mengedepankan pendekatan pencegahan dengan memberi informasi perlunya kewaspadaan terhadap Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Kepala Induk 1 PJR Ditlantas Polda Metro Jaya Bambang Krisnady mengatakan bahwa yang dilakukan oleh petugas adalah mengimbau masyarakat agar dapat mematuhi peraturan, terutama saat melintas wilayah PSBB.
Baca Juga
“Kami harap masyarakat dapat mematuhi pembatasan 50 persen kapasitas kendaraan, misalnya, kapasitas kendaraan nonsedan yang sebelumnya enam hingga tujuh orang, sekarang yang diperbolehkan hanya tiga sampai empat orang,” ujar Bambang melalui siaran pers Jasa Marga, Minggu (12/4/2020).
Selain itu, Bambang juga menambahkan bahwa masih ada beberapa pengendara dan penumpang yang tidak menggunakan masker sehingga pihak Kepolisian juga turut membagikan masker.
Sementara itu, Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru mengimbau seluruh masyarakat untuk mengikuti anjuran Pemerintah agar tidak bepergian.
“Ini demi kepentingan bersama untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. Masyarakat agar bekerja, belajar dan beribadah di rumah. Jika harus keluar rumah untuk hal-hal yang sifatnya darurat atau mendesak, maka wajib menggunakan masker,” kata Heru.