Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengajuan Penghentian Sementara Proyek Konstruksi Mulai Mengalir

Data pengajuan penghentian sementara proyek berada di direktorat jenderal masing-masing di Kementerian PUPR karena sifatnya sudah operasional.
Pekerja beraktivitas di proyek LRT Jabodetabek di Jakarta, Rabu (18/3/2020).  Bisnis/Abdurachman
Pekerja beraktivitas di proyek LRT Jabodetabek di Jakarta, Rabu (18/3/2020). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mulai menerima pengajuan penghentian proyek terdampak Covid-19 setelah terbitnya Instruksi Menteri PUPR Nomor 2/2020.

Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR Hedy Rahadian mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan evaluasi terkait dengan proyek-proyek di sektor jalan.

"AKI [Asosiasi Kontraktor Indonesia] secara umum sudah mengajukan, ada proyek jalan tol yang mengajukan, ada juga pemda yang melarang, detailnya nanti saja ya," jelasnya kepada Bisnis, Rabu (1/4/2020).

Sementara itu, Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR Trisasongko Widianto mengatakan bahwa setelah terbitnya Instruksi Menteri PUPR untuk data pengajuan penghentian sementara proyek berada di direktorat jenderal masing-masing proyek karena sifatnya sudah operasional.

Instruksi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 2/2020 mengatur tentang Protokol Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-10) dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang ditandatangani Basuki Hadimuljono pada 27 Maret 2020.

Sebelumnya, Sekjen AKI Joseph Pangalila mengatakan bahwa anggotanya mengikuti protokol yang ada untuk kelanjutan pengerjaannya, baik itu yang merupakan proyek Kementerian PUPR maupun pihak lain.

"Untuk proyek yang berasal dari PUPR, instruksi Menteri PUPR sudah didistribusikan ke anggota AKI dan sudah laksanakan sesuai instruksi Menteri PUPR, yang proyek-proyek di luar PUPR mengikuti instruksi owner dan instruksi gubernur serta instruksi wali kota atau bupati," kata Joseph kepada Bisnis, Senin (30/3/2020).

Adapun, proyek yang berada di wilayah DKI Jakarta, sebagai episentrum Covid-19 juga mengikuti instruksi Gubernur DKI Jakarta yaitu Anies Baswedan. Namun, kata Joseph, pemilik proyek masih mengharapkan ada pekerjaan yang dilakukan.

"Jakarta ikut instruksi Gubernur DKI, tapi sebagai owner yang swasta kan masih mengharapkan kerja, tapi sebagian pekerja sudah ingin pulang. Di samping itu, material dan peralatan sebagian sudah tidak bisa suplai karena banyak yang tutup sementara," jelasnya.

Dia menambahkan bahwa proyek terkait penanganan Covid-19 seperti rumah sakit, ada anggota AKI yang mengajukan permohonan ke pemerintah untuk tetap bisa melanjutkan pekerjaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Agne Yasa
Editor : Zufrizal

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper