Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penghentian Proyek, Asosiasi Kontraktor Pelajari Instruksi PUPR

Asosiasi Kontraktor Indonesia (AKI) mengaku masih mempelajari Instruksi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Protokol Pencegahan Penyebaran Covid-19 dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
Pekerja beraktifitas di proyek LRT Jabodetabek di Jakarta, Rabu (18/3/2020). Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Pekerjaan Rakyat (PUPR) belum berencana melakukan moratorium atau menghentikan sementara pekerjaan proyek konstruksi yang padat karya meski jumlah kasus virus corona atau Covid-19 terus meningkat. PUPR masih menyusun protokol khusus proyek konstruksi dan akan segera diterbitkan. Bisnis/Abdurachman
Pekerja beraktifitas di proyek LRT Jabodetabek di Jakarta, Rabu (18/3/2020). Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Pekerjaan Rakyat (PUPR) belum berencana melakukan moratorium atau menghentikan sementara pekerjaan proyek konstruksi yang padat karya meski jumlah kasus virus corona atau Covid-19 terus meningkat. PUPR masih menyusun protokol khusus proyek konstruksi dan akan segera diterbitkan. Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Kontraktor Indonesia mengungkapkan telah menerima Instruksi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Protokol Pencegahan Penyebaran Covid-19 dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.

Sebagai informasi, dalam Instruksi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 02/IN/M/2020 yang ditetapkan pada 27 Maret 2020 itu memuat tentang tindak lanjut terhadap kontrak penyelenggaraan jasa konstruksi yang mengatur tentang penghentian pekerjaan sementara.

"Sudah [dapat informasinya tentang Instruksi Menteri PUPR], ini baru dipelajari tim," ujar Ketua Umum Asosiasi Kontraktor Indonesia (AKI) Budi Harto kepada Bisnis, Sabtu (28/3/2020).

Dalam Instruksi Menteri PUPR tersebut, perlu dilakukan identifikasi terhadap potensi bahaya Covid-19 di lapangan sebelum penyelenggaraan jasa konstruksi diberhentikan akibat keadaan kahar.

Adapun, identifikasi meliputi tiga hal yaitu memiliki risiko tinggi akibat lokasi proyek berada di pusat sebaran. Kemudian, telah ditemukan pekerja yang positif dan/atau berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP). Terakhir, pimpinan Kementerian atau Lembaga atau Instansi atau Kepala Daerah telah mengeluarkan peraturan untuk menghentikan kegiatan sementara akibat keadaan kahar.

sementara itu, usulan penghentian sementara dapat dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan/atau Penyedia Jasa berdasarkan usulan Satgas Pencegahan Covid-19 setelah dilakukan Identifikasi Potensi Bahaya Covid-19 di Lapangan.

Kemudian, penghentian sementara tersebut ditetapkan oleh PPK setelah mendapatkan persetujuan dari Kasatker atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Kabalai yang dilaporkan kepada Direktur Jenderal.

Terkait waktu penghentian sementara, dalam Instruksi Menteri ini menyebutkan bahwa waktu penghentian paling sedikit 14 (empat belas) hari kerja atau sesuai dengan kebutuhan yang disertai dengan laporan pencegahan dan penanganan Covid-19 di lokasi proyek dan penetapan keadaan kahar.

Lebih lanjut, jika Penyelenggaraan Jasa Konstruksi tersebut karena sifat dan urgensinya tetap harus dilaksanakan sebagai bagian dari penanganan dampak sosial dan ekonomi Covid-19, maka Penyelenggaraan Jasa Konstruksi tersebut dapat diteruskan dengan ketentuan.

Ketentuan tersebut yaitu mendapatkan persetujuan dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, melaksanakan protokol pencegahan Covid-19 dengan disiplin tinggi dan dilaporkan secara berkala oleh Satgas Pencegahan Covid-19 dan menghentikan sementara kegiatan ketika terjadi kasus pekerja yang ditemukan positif atau PDP untuk melakukan penanganan sesuai protokol pemerintah.

Adapun, khusus untuk pekerjaan yang bersifat strategis nasional sebagai pelaksanaan Perpres atau Kepres atau Inpres maupun direktif lainnya, PPK menetapkan penghentian pekerjaan sementara akibat dari keadaan kahar sesuai ketentuan dan melaporkan untuk mendapatkan persetujuan Menteri PUPR.

Sebelumnya, Asosiasi Kontraktor Indonesia (AKI) meminta proyek di area terdampak Covid-19 dihentikan sementara atau moratorium untuk mencegah penyebarannya melalui surat usulan kepada Menteri PUPR Basuki Hadimuljono pada Senin (23/3/2020).

Budi mengatakan AKI merasa perlu dilakukan moratorim proyek di wilayah terdampak Covid-19 dengan pertimbangan untuk memutus penyebaran Covid-19 dan mencegah penyebaran di pekerja konstruksi dan masyarakat level bawah karena jika terjadi penanganannya dinilai akan lebih sulit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Agne Yasa
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper