Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ongkos Produksi Naik, Kontraktor: Agar Proyek Tidak Mangkrak, Pemerintah Wajib Optimasi Kontrak

Para kontraktor yang menggarap proyek pemerintah mengklaim harus menanggung kenaikan upah pekerja akibat naiknya harga-harga, sekitar 10 persen-15 persen.
Suasana proyek pembangunan perumahan subsidi di kawasan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (2/7/2022). Bisnis/Arief Hermawan P
Suasana proyek pembangunan perumahan subsidi di kawasan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (2/7/2022). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) meminta pemerintah  mengoptimasi kontrak-kontrak proyek konstruksi seiring kenaikan ongkos proyek akibat tekanan inflasi.

Wakil Ketua Umum Gapensi Didi Iskandar Aulia mengatakan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dan kebutuhan pokok di  menyebabkan kondisi bisnis kontraktor ikut tertekan. Pasalnya, kontraktor harus menanggung kenaikan upah pekerja akibat naiknya harga-harga, sekitar 10 persen-15 persen.

Untuk itu, jika mengacu pada payung hukum dalam pelaksanaan proyek-proyek pemerintah, pada saat ini yang mungkin dilakukan untuk mengatasi tekanan pada kontraktor dan pemberi pekerjaan adalah melalui optimasi kontrak.

"Kalau eskalasi tidak uang, negara tidak uang, jadi optimasi kontrak, ini akan menyelamatkan baik pemberi kerja dan penyedia jasa. Ini yang diusulkan Gapensi," ujarnya kepada Bisnis, Kamis (8/9/2022).

Didi menuturkan perubahan kontrak yang dimaksud tersebut tercantum dalam Pasal 52 ayat 1 huruf E, Peraturan Presiden Nomor 16/2018 Pasal 52 ayat 1 huruf E. Bunyi pasal itu memungkinkan agar kontrak dapat diubah terkait dengan menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam kontrak.

Selain itu, dalam hal perubahan kontrak tersebut, pemberi kerja dan penyedia jasa dapat menyepakati perubahan untuk menambah atau mengurangi jenis kegiatan, mengubah spesifikasi teknis sesuai dengan kondisi lapangan, dan mengubah jadwal pelaksanaan.

Didi menjelaskan asumsi-asumsi yang ada dalam klausul tender telah banyak berubah jika dibandingkan dengan kondisi saat ini. Dengan demikian, nilai kontrak yang ada tidak lagi relevan dengan lingkup pekerjaan yang harus diselesaikan.

"Kondisi hari ini berdarah-darah karena estimasi harga mengikuti harga 2021 dan 2022 awal yang semua aman-aman saja. Harga tidak banyak main-main, sebelum kemarin BBM naik dan ongkos naik, kemudian ke sananya harga bahan makanan, sementara tenaga kerja kita meminta kenaikan upah," ungkapnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhammad Ridwan
Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper