Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PUPR Terbitkan Protokol Pencegahan Corona di Proyek Konstruksi

Protokol mengenai pelaksanaan pekerjaan konstruksi di tengah pandemi virus Corona telah dikirimkan dan disebarkan ke para kontraktor beberapa hari lalu oleh Kementerian PUPR.
Pekerja menggunakan alat berat beraktivitas di proyek infrastruktur milik salah satu BUMN Karya di Jakarta, Kamis (13/2/2020). Bisnis/Arief Hermawan P
Pekerja menggunakan alat berat beraktivitas di proyek infrastruktur milik salah satu BUMN Karya di Jakarta, Kamis (13/2/2020). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia mengungkapkan bahwa tata cara pekerjaan konstruksi di lapangan di tengah merebaknya virus Covid-19 telah diatur oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Wakil Sekjen II Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional (Gapensi) Errika Ferdinata mengatakan protokol mengenai pelaksanaan pekerjaan konstruksi di tengah pandemi virus Corona telah dikirimkan dan disebarkan ke para kontraktor beberapa hari lalu oleh Kementerian PUPR.

"Pekan ini sudah di-share, beberapa hari yang lalu. Itu untuk lingkungan pekerjaan pemerintah, BUMN, dan pekerjaan konstruksi, sudah ada protapnya, misalnya untuk pekerjaan itu ada satuan tugas untuk penanganan virus corona, ada timnya. Kemudian, setiap pekerja begitu masuk harus diperiksa suhu badan, seperti itu, sudah ada," katanya kepada Bisnis, Jumat (20/3/2020).

Dari dokumen yang diterima Bisnis terkait Protokol Pencegahan Covid-19 di Proyek Konstruksi ini memuat panduan umum bagi pemilik atau pengguna atau penyelenggara bersama Konsultan, Kontraktor, Subkontraktor, Vendor atau Supplier dan Fabrikator, Mandor serta para Pekerja dalam mencegah wabah Covid-19 di proyek konstruksi.

Protokol tersebut merupakan bagian dari keseluruhan kebijakan untuk mewujudkan keselamatan konstruksi. Adapun, yang dimaksud keselamatan konstruksi adalah keselamatan dan kesehatan kerja, keselamatan publik, dan keselamatan lingkungan dalam setiap tahapan penyelenggaraan konstruksi.

Protokol tersebut berlaku di proyek konstruksi yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, maupun investasi swasta dan atau gabungan.

Protokol tersebut juga memuat hal tentang pembentukan satgas pencegahan Covid-19, penyediaan fasilitas kesehatan di lapangan dan pelaksanaan pencegahan Covid-19 di lapangan.

Errika menambahkan pemerintah dalam poyek yang berjalan juga telah memasukan prosedur kesehatan.

"Dulu safety procedure, sekarang health procedure, bagaimana pekerja konstruksi sehat, ada tim penanganan Covid-19," katanya.

Sementara itu, dikonfirmasi terkait hal ini Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR Trisasongko Widianto mengatakan protokol tersebut disiapkan sementara untuk pelaksanaan di lapangan.

"Ini lagi kami siapkan [protokol] yang ditetapkan oleh menteri. Sementara kami siapkan protokol pelaksanaan di lapangannya dulu," ujarnya kepada Bisnis, Jumat (20/3/2020).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Agne Yasa
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper