Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dampak Corona, Begini Regulasi Jasa TKA Bidang Konstruksi

Dampak corona juga telah membuat beberapa negara mengeluarkan kebijakan pembatasan pergerakan orang
Aktivitas pekerja pada proyek./Bisnis-Rachman
Aktivitas pekerja pada proyek./Bisnis-Rachman

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengungkapkan keberadaan tenaga kerja asing di bidang konstruksi tetap mengacu pada regulasi yang berlaku.

Seperti diketahui, dampak corona juga telah membuat beberapa negara mengeluarkan kebijakan pembatasan pergerakan orang, termasuk tenaga kerja.

Adapun di Indonesia, keberadaan tenaga kerja asing di bidang konstruksi juga sebenarnya telah diatur.

Beberapa proyek yang menggunakan pendanaan dari China juga biasanya melibatkan tenaga kerja dari negara tersebut.

Adapun China menjadi negara tempat pertama ditemukannya virus corona.

Kementerian PUPR telah mengklaim bahwa proyek yang didanai China di kementerian tersebut yaitu Tol Cisumdawu tidak terdampak adanya virus ini.

Sebelumnya, PT Wijaya Karya (Persero) yang mengerjakan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung juga mengungkapkan telah menerapkan kebijakan terkait pergerakan tenaga kerja dari China saat virus corona mulai merebak. Seperti diketahui, proyek ini juga meilbatkan pendanaan dan tenaga kerja dari China.

Lantas, jika nantinya kondisi virus corona berlangsung dalam waktu lama, bagaimana peran tenaga kerja asing terdampak corona tersebut.

Plt. Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR Danis Hidayat Sumadilaga mengatakan tenaga kerja konstruksi asing dapat melakukan pekerjaan di bidang jasa konstruksi di Indonesia hanya pada jabatan tertentu yaitu komisaris, direksi, manajer, dan ahli tertentu yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

"Untuk jabatan level manager dan ahli tertentu di jasa konstruksi sebanyak 181 jabatan yang sudah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI No 228 Tahun 2019 tentang Jabatan tertentu Yang Dapat Diduduki Oleh Tenaga Kerja Asing," jelasnya, kepada Bisnis, Jumat (28/2/2020).

Lebih lanjut, imbuhnya, sesuai ketentuan dalam UU Nomor 2 Tentang Jasa Konstruksi, ketentuan Tenaga Kerja Asing adalah sebagai berikut.

Pertama, pemberi kerja tenaga kerja konstruksi asing wajib memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) dan izin memperkerjakan tenaga kerja asing (IMTA).

Adapun yang dimaksud dengan rencana penggunaan tenaga kerja asing adalah rencana penggunaan tenaga kerja asing pada jabatan tertentu yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk.

Kemudian, yang dimaksud dengan izin memperkerjakan tenaga kerja asing adalah izin tertulis yang diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk kepada pemberi kerja tenaga kerja asing.

Selain itu, Perizinan Badan Usaha Jasa konstruksi asing saat ini dilakukan melalui OSS sesuai ketentuan dalam PP 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

Selanjutnya, dijelaskan dalam peraturan tersebut, dalam hal Pelaku Usaha akan mempekerjakan tenaga kerja asing, pelaku usaha mengajukan pengesahan RPTKA.

Adapun pelaku usaha dalam rangka pengajuan pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud, mengisi data pada laman OSS berupa alasan penggunaan tenaga kerja asing, jabatan dan atau kedudukan tenaga kerja asing dalam struktur organisasi perusahaan yang bersangkutan.

Kemudian, jangka waktu penggunaan tenaga kerja asing, penunjukan tenaga kerja Indonesia sebagai pendamping tenaga kerja asing yang diperkerjakan, dan jumlah tenaga kerja asing. Adapun pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud merupakan izin memperkerjakan tenaga kerja asing.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Agne Yasa
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper