Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah kembali mempermudah ketentuan ekspor barang, dengan cara menyederhanakan proses pencantuman dokumen ekspor.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 39 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2018 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia.
Adapun Permendag ini ditetapkan sejak 1 April 2020 dan mulai berlaku 8 April 2020.
“Diterbitkannya Permendag ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan kelancaran arus barang dan efektivitas penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) barang asal Indonesia dalam rangka penguatan ekspor di tengah kondisi sulit wabah Covid-19,” ujar Menteri Perdagangan Agus Suparmanto dalam siaran persnya, Kamis (23/4/2020).
Dalam hal ini, pemerintah mengembangkan fasilitas pencantuman tanda tangan pejabat penerbit SKA dan stempel instansi penerbit SKA (IPSKA) yang diaplikasikan secara elektronik (Affixed Signature and Stamp atau disingkat ASnS) melalui laman resmi eska.kemendag.go.id.
Penerapan ASnS ini merupakan salah satu kebijakan strategis Kementerian Perdagangan sebagai upaya mencegah penyebaran dan memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 melalui kontak fisik orang dan dokumen secara langsung.
Baca Juga
“Implementasi ASnS ini dilakukan secara bertahap. Tahap awal dimulai dari 10 IPSKA, yaitu IPSKA Provinsi DKI Jakarta dan 5 IPSKA Suku Dinas Jakarta, IPSKA Provinsi Jawa Timur, IPSKA Provinsi Jawa Tengah, IPSKA Kabupaten Bogor, dan IPSKA Kabupaten Tangerang. Tahap berikutnya kemudian akan dikembangkan hingga meliputi 94 lokasi IPSKA di seluruh Indonesia,” ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana.
Beberapa negara mitra dagang Indonesia seperti Australia, Selandia Baru, Korea, Jepang dan Chile juga telah menerapkan ASnS sesuai dengan peruntukan masing-masing perjanjian.
Melalui pemberlakuan kebijakan tersebut, Indrasari mengharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas penerbitan SKA seiring dengan kebijakan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) maupun lockdown di berbagai negara.
“Fasilitas ini juga disambut baik oleh pejabat penerbit SKA karena memungkinkan mereka untuk memberikan pelayanan penerbitan secara fleksibel selaras dengan penerapan bekerja dari rumah selama darurat Covid-19. Eksportir juga memberikan tanggapan positif karena mempermudah dan mempercepat proses pengurusan SKA yang diperlukan,” pungkas Wisnu.