Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah membebaskan tarif jasa penerbitan surat keterangan asal (SKA) yang berlaku di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Pembebasan tarif SKA yang efektif berlaku pada 8 Oktober 2020 ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.137/PMK. 02/2020.
"[Kebijakan ini] merupakan tindak lanjut dari arahan presiden untuk memberikan stimulus nonfiskal guna mengurangi dampak negatif pandemi Covid-19," tulis pertimbangan beleid yang dikutip Bisnis, Rabu (30/9/2020).
Pemerintah, lanjut beleid tersebut, menegaskan bahwa ketentuan mengenai pembebasan tarif SKA hanya berlaku untuk kegiatan ekspor sampai tanggal 31 Desember 2020. Fasilitas ini dapat dimanfaatkan oleh semua eksportir.
Caranya, eksportir cukup mengajukan permohonan tarif 0 persen atau pembebasan tarif dengan mengisi formulir yang disediakan dalam sistem e-SKA milik Kemendag.
"Penggunaan formulir SKA dengan tarif Rp0 hanya dapat digunakan untuk kegiatan ekspor sampai tanggal 31 Desember 2020," demikian beleid ini menegaskan.
Dikutip dari laman resmi Kemendag, surat keterangan asal (SKA) atau biasa disebut Certificate of Origin (COO) merupakan sertifikasi asal barang, di mana dinyatakan dalam sertifikat tersebut bahwa barang atau komoditas yang diekspor adalah berasal dari negara pengekspor.