Bisnis.com, JAKARTA – Pelaku usaha diminta untuk memahami dan memanfaatkan penggunaan dokumen keterangan asal produk dalam kegiatan ekspor. Sejauh ini, sekitar 89 persen ekspor Indonesia telah menggunakan keterangan asal.
Dokumen Keterangan Asal (DKA) sendiri mencakup surat keterangan asal (SKA) berbentuk formulir, SKA elektronik (e-SKA), maupun Deklarasi Asal Barang (DAB). Pemanfaatan dokumen bakal memberi manfaat pemberian fasilitas pengurangan atau eliminasi bea masuk ke negara yang telah memiliki perjanjian dagang dengan Indonesia.
“Salah satu faktor yang dapat mendorong ekspor Indonesia adalah kemampuan daya saing kita di pasar negara tujuan baik di pasar tradisional maupun nontradisional. Kami terus menyampaikan ke pelaku usaha, eksportir, dan Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal [IPSKA] agar benar-benar memahami ketentuan penerbitan dokumen keterangan asal sesuai perjanjian dagang Indonesia dengan negara tujuan ekspor,” kata Direktur Fasilitas Ekspor dan Impor Kemendag Marthin, sebagaimana dikutip dari siaran pers, Rabu (3/11/2021).
Marthin menguraikan cukup banyak manfaat DKA dalam perdagangan luar negeri. Pertama, DKA bermanfaat untuk mendapatkan fasilitas tarif preferensi berupa pengurangan atau penghapusan tarif. Kedua, DKA berperan sebagai dokumen masuk komoditas ekpor Indonesia ke negara tujuan dan mencegah free rider.
DKA juga dipakai sebagai syarat pencairan letter of credit (L/C) dan menjadi dokumen untuk melacak tuduhan dumping. Selain itu, DKA menjadi sumber data statistik dan repeat order.
Pada periode Januari–Agustus 2021, surat keterangan asal (SKA) telah dimanfaatkan untuk mengekspor produk-produk dalam negeri hingga senilai US$126,3 miliar. Artinya, sekitar 89 persen dari total ekspor Indonesia telah menggunakan SKA. Pada Januari–Agustus 2021, total ekspor Indonesia ke seluruh dunia tercatat sebesar US$142 miliar.