Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

89 Persen Ekspor RI Telah Gunakan SKA

Sepanjang Januari–Agustus 2021, surat keterangan asal (SKA) telah dimanfaatkan untuk mengekspor produk-produk dalam negeri hingga senilai US$126,3 miliar.
Iim Fathimah Timorria
Iim Fathimah Timorria - Bisnis.com 03 November 2021  |  14:32 WIB
89 Persen Ekspor RI Telah Gunakan SKA
Suasana bongkar muat peti kemas di Jakarta International Container Terminal, Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (8/1/2019). - Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA – Pelaku usaha diminta untuk memahami dan memanfaatkan penggunaan dokumen keterangan asal produk dalam kegiatan ekspor. Sejauh ini, sekitar 89 persen ekspor Indonesia telah menggunakan keterangan asal.

Dokumen Keterangan Asal (DKA) sendiri mencakup surat keterangan asal (SKA) berbentuk formulir, SKA elektronik (e-SKA), maupun Deklarasi Asal Barang (DAB). Pemanfaatan dokumen bakal memberi manfaat pemberian fasilitas pengurangan atau eliminasi bea masuk ke negara yang telah memiliki perjanjian dagang dengan Indonesia.

“Salah satu faktor yang dapat mendorong ekspor Indonesia adalah kemampuan daya saing kita di pasar negara tujuan baik di pasar tradisional maupun nontradisional. Kami terus menyampaikan ke pelaku usaha, eksportir, dan Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal [IPSKA] agar benar-benar memahami ketentuan penerbitan dokumen keterangan asal sesuai perjanjian dagang Indonesia dengan negara tujuan ekspor,” kata Direktur Fasilitas Ekspor dan Impor Kemendag Marthin, sebagaimana dikutip dari siaran pers, Rabu (3/11/2021).

Marthin menguraikan cukup banyak manfaat DKA dalam perdagangan luar negeri. Pertama, DKA bermanfaat untuk mendapatkan fasilitas tarif preferensi berupa pengurangan atau penghapusan tarif. Kedua, DKA berperan sebagai dokumen masuk komoditas ekpor Indonesia ke negara tujuan dan mencegah free rider.

DKA juga dipakai sebagai syarat pencairan letter of credit (L/C) dan menjadi dokumen untuk melacak tuduhan dumping. Selain itu, DKA menjadi sumber data statistik dan repeat order.

Pada periode Januari–Agustus 2021, surat keterangan asal (SKA) telah dimanfaatkan untuk mengekspor produk-produk dalam negeri hingga senilai US$126,3 miliar. Artinya, sekitar 89 persen dari total ekspor Indonesia telah menggunakan SKA. Pada Januari–Agustus 2021, total ekspor Indonesia ke seluruh dunia tercatat sebesar US$142 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

ekspor kemendag surat keterangan asal
Editor : Amanda Kusumawardhani

Artikel Terkait



Berita Terkini

back to top To top