Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat masih mengidentifikasi terkait dengan lelang proyek infrastruktur dengan skema kerja sama pemerintah dan badan usaha atau KPBU yang tertunda karena Covid-19.
Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR Eko Djoeli Heripoerwanto mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya masih melakukan evaluasi dan identifikasi lelang proyek mana saja yang terdampak.
"Masih diidentifikasi, siapa saja yang minta rescheduling, termasuk yang baru market sounding," katanya kepada Bisnis, Rabu (15/4/2020).
Sebelumnya, Heri mengungkapkan bahwa proses pelelangan proyek yang dilakukan tetap memperhatikan kondisi dengan adanya Covid-19.
Kementerian PUPR juga tengah mematangkan mekanisme pelaksanaan pelelangan secara daring untuk menyesuaikan kondisi saat ini.
"Misalnya, mekanisme pelaksanaan aanwijzing melalui video conference, mekanisme penyampaian dokumen penawaran, dan lain-lain," ujarnya.
Baca Juga
Sementara itu, Sekjen Asosiasi Kontraktor Indonesia (AKI) Joseph Pangalila mengatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui secara mendetail untuk keseluruhan karena jadwal lelang proyek ini tergantung setiap anggota AKI mengikuti lelang proyek mana saja. Namun, untuk mekanisme lelang proyek sendiri telah diatur dalam Instruksi Menteri PUPR Nomor 2/2020.
"Proses lelangnya sudah ada inmen [instruksi Menteri] PUPR tentang pengaturan Jasa Konstruksi selama masa Covid-19," ujarnya.