Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Garuda Indonesia Sesuaikan Penaikan Tarif Pesawat

PT Garuda Indonesia Tbk.(GIAA) akan menyesuaikan penaikan tarif tiket pesawat yang telah diatur selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Anitana Widya Puspa
Anitana Widya Puspa - Bisnis.com 13 April 2020  |  15:30 WIB
Garuda Indonesia Sesuaikan Penaikan Tarif Pesawat
Teknisi beraktivitas di dekat pesawat Boeing 737 Max 8 milik Garuda Indonesia, di Garuda Maintenance Facility AeroAsia, bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (13/3/2019). - Reuters/Willy Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA - PT Garuda Indonesia Tbk.(GIAA) akan menyesuaikan penaikan tarif tiket pesawat yang telah diatur selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputramengatakan penentuannya akan diatur oleh Kementerian Perhubungan dengan tujuan untuk mengurangi mobilisasi atau pergerakan penumpang selama masa penyebaran covid-19.

“Kami akan sesuaikan tarif kami sesuai dengan kebijakan pemerintah untuk pencegahan penyebaran virus corona,” jelasnya, Senin(13/4/2020).

Menteri Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Nomor 18 Tahun 2020 tentang PengendalianTransportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease, yang mana Bab III mengatur tentang pengendalian transportasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Pertama, pengendalian kegiatan transportasi udara meliputi pengurangan kapasitas (slot time) bandar udara berdasarkan evaluasi.

Kedua, jumlah penumpang dibatasi paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat duduk dengan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing).

Ketiga, penyesuaian tarif batas atas dan/atau pemberlakuan tuslah atau surcharge berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menjelaskan selama PSBB berlaku, secara otomatis dengan tingkat keterisian kursi sebesar 50 persen membuat maskapai rugi. Oleh karena itu perhitungan TBA diperbolehkan untuk menambahkan misalnya tuslah (tambahan pembayaran).

Novie memperkirakan pihak maskapai akan membutuhkan waktu sekitar 3 hari untuk menyesuaikan setelah aturan TBA diteken. “Kami menghitung seolah-olah satu penumpang yang satu ini jadi dua. Jadi bisa hampir dua kali lipat,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

tarif pesawat covid-19 Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
Editor : Fatkhul Maskur

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top