Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Garuda Indonesia Sesuaikan Penaikan Tarif Pesawat

PT Garuda Indonesia Tbk.(GIAA) akan menyesuaikan penaikan tarif tiket pesawat yang telah diatur selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Teknisi beraktivitas di dekat pesawat Boeing 737 Max 8 milik Garuda Indonesia, di Garuda Maintenance Facility AeroAsia, bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (13/3/2019)./Reuters-Willy Kurniawan
Teknisi beraktivitas di dekat pesawat Boeing 737 Max 8 milik Garuda Indonesia, di Garuda Maintenance Facility AeroAsia, bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (13/3/2019)./Reuters-Willy Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA - PT Garuda Indonesia Tbk.(GIAA) akan menyesuaikan penaikan tarif tiket pesawat yang telah diatur selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputramengatakan penentuannya akan diatur oleh Kementerian Perhubungan dengan tujuan untuk mengurangi mobilisasi atau pergerakan penumpang selama masa penyebaran covid-19.

“Kami akan sesuaikan tarif kami sesuai dengan kebijakan pemerintah untuk pencegahan penyebaran virus corona,” jelasnya, Senin(13/4/2020).

Menteri Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Nomor 18 Tahun 2020 tentang PengendalianTransportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease, yang mana Bab III mengatur tentang pengendalian transportasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Pertama, pengendalian kegiatan transportasi udara meliputi pengurangan kapasitas (slot time) bandar udara berdasarkan evaluasi.

Kedua, jumlah penumpang dibatasi paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat duduk dengan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing).

Ketiga, penyesuaian tarif batas atas dan/atau pemberlakuan tuslah atau surcharge berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menjelaskan selama PSBB berlaku, secara otomatis dengan tingkat keterisian kursi sebesar 50 persen membuat maskapai rugi. Oleh karena itu perhitungan TBA diperbolehkan untuk menambahkan misalnya tuslah (tambahan pembayaran).

Novie memperkirakan pihak maskapai akan membutuhkan waktu sekitar 3 hari untuk menyesuaikan setelah aturan TBA diteken. “Kami menghitung seolah-olah satu penumpang yang satu ini jadi dua. Jadi bisa hampir dua kali lipat,” ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper