Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkap penyebab tingginya harga tiket pesawat di Indonesia.
Ketua KPPU, Fanshurullah Asa, menyampaikan, tingginya harga avtur di Indonesia menjadi pemicu utama mahalnya harga tiket pesawat di dalam negeri.
“Karena komponen biaya bahan bakar mencapai 38%-45% dari harga tiket pesawat,” kata Ifan, sapaan akrabnya, di Kantor KPPU, Selasa (6/2/2024).
Menurut data yang diterima oleh KPPU, harga avtur penerbangan di Indonesia lebih tinggi dibandingkan dengan harga avtur penerbangan di 10 bandara udara internasional lain.
Dia menuturkan, kisaran perbedaaan harga avtur bandara di Indonesia dengan bandara luar negeri secara umum mencapai 22% hingga 43% untuk periode Desember 2023. Hal ini dinilai berpengaruh langsung kepada harga tiket pesawat terbang.
“Karena berdasarkan kajian diketahui harga tiket pesawat per kilometer di Indonesia masih lebih tinggi dibandingkan negara Asean lain, seperti Thailand, Malaysia dan Vietnam,” ujarnya.
Baca Juga
Kondisi ini kemudian mendapat perhatian Menteri Koordinasi Bidang Maritim dan Investasi (Menkomarves) Luhut Pandjaitan.
Dalam arahannya, Kemenko Marves meminta KPPU bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk melakukan kajian pembentukan multiprovider BBM Penerbangan di Indonesia.
KPPU kemudian memberikan dua rekomendasi kepada Kemenko Marves yakni dorongan bagi implementasi open access pada pasar penyediaan dan/atau pendistribusian BBM Penerbangan, dan sistem multiprovider BBM Penerbangan di bandar udara dengan kondisi-kondisi tertentu.
Dengan memerhatikan karakteristik proses supply chain penyediaan BBM Penerbangan, sistem multiprovider melalui open access dan prinsip co-mingle, kata Ifan menjadi salah satu sistem yang sesuai dengan prinsip-prinsip persaingan usaha sebagaimana praktik internasional dan direkomendasikan oleh International Air Transport Association (IATA).
“Keberadaaan multi provider ditujukan untuk menciptakan persaingan dalam pengadaan dan pendistribusian yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan menurunkan harga BBM Penerbangan,” jelasnya.
Kendati demikian dalam pelaksanaannya, KPPU menemukan masih ada regulasi yang perlu direvisi. Aturan yang dimaksud yaitu Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) No.13/P/BPH MIGAS/IV/2008, khususnya mengenai ketentuan badan usaha yang dapat melakukan kegiatan penyediaan dan pendistribusian BBM Penerbangan.
Ifan mengharapkan, dengan adaptasi open access dan sistem multiprovider ini, persaingan di pasar BBM Penerbangan dapat lebih terbuka dengn efisien. Dengan begitu, harga tiket penerbangan dalam negeri dapat bergerak turun.
“KPPU sendiri akan terus mengawasi pasar tersebut sesuai kewenangan penegakan hukumnya dari potensi pelanggaran persaingan usaha oleh para operator,” pungkasnya.