Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan aturan penumpang pesawat bawa koper pintar sesuai dengan peraturan internasonal yang berlaku.
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub M. Kristi Endah mengatakan koper pintar (smart luggage) menjadi solusi terkini bagi para traveler yang menginginkan kemudahan dalam mobilitas, khususnya di bandara.
Adanya fitur-fitur pintar yang disematkan pada koper ini, pengguna dapat mengalami perjalanan yang lebih lancar dan efisien. Namun, perlu diperhatikan bahwa terdapat beberapa ketentuan yang perlu diikuti ketika membawa smart luggage ke dalam pesawat.
"Kemenhub memiliki kebijakan tertentu terkait baterai lithium yang ada pada koper pintar. Pengguna disarankan untuk membaca dan memahami ketentuan tersebut sebelum bepergian agar tidak mengalami kendala di bandara," katanya dalam siaran pers, Senin (29/1/2024).
Dia menambahkan regulasi penerbangan adalah kunci untuk memastikan perjalanan yang selamat, aman serta memberikan kenyamanan.
Aturan Penumpang Pesawat Bawa Koper Pintar
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara No. SE 02/2023 tentang Kewaspadaan Terhadap Lithium Battery dan Peralatan yang Mengandung Lithium Battery sebagai Barang Bawaan Penumpang dan/atau Awak Pesawat Udara, dapat dijelaskan peraturan mengenai koper pintar sebagai berikut:
Baca Juga
- Penumpang tidak diizinkan untuk membawa koper dengan baterai lithium yang tidak dapat dilepas (non-removable) dengan logam lithium melebihi 0,3 g atau kapasitas lebih dari 2,7 wh.
- Mendapatkan persetujuan dari maskapai penerbangan saat check in, penumpang dapat membawa koper dengan baterai lithium yang tidak dapat dilepas (non-removable) dengan logam lithium kurang dari 0,3 g atau lithium-ion kurang dari 2,7 Wh, maka untuk dapat masuk ke kabin ataupun bagasi tercatat, berat dan dimensi koper sesuai dengan ketentuan maskapai.
- Koper dengan baterai lithium yang dapat dilepas (removable) harus dilepas saat hendak didaftarkan (check-in) dan baterai harus dibawa ke dalam kabin. Dengan ketentuan bahwa baterai memiliki kapasitas <100 Wh.
- Berat dan dimensi koper yang akan masuk dalam kabin atau bagasi tercatat, sesuai dengan ketentuan maskapai.
Menurutnya, penumpang yang membawa koper pintar wajib mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi keselamatan, kemananan, dan kenyamanan penerbangan
Perlu adanya kolaborasi bersama baik antara regulator, maskapai penerbangan, dan penumpang dalam memastikan kepatuhan terhadap peraturan serta regulasi yang berlaku.
Regulasi tersebut sudah mengacu pada regulasi Internasional Civil Aviation Organization (ICAO). Kemenhub memastikan pengguna dapat menikmati segala fitur canggih smart luggage tanpa melanggar regulasi yang ada.