Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Aturan Penumpang Pesawat Bawa Koper Pintar Versi Kemenhub

Kemenhub menetapkan aturan penumpang pesawat bawa koper pintar berdasarkan regulasi internasional.
Simak aturan membawa koper Airwheel/Wikimedia
Simak aturan membawa koper Airwheel/Wikimedia

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan aturan penumpang pesawat bawa koper pintar sesuai dengan peraturan internasonal yang berlaku.

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub M. Kristi Endah mengatakan koper pintar (smart luggage) menjadi solusi terkini bagi para traveler yang menginginkan kemudahan dalam mobilitas, khususnya di bandara.

Adanya fitur-fitur pintar yang disematkan pada koper ini, pengguna dapat mengalami perjalanan yang lebih lancar dan efisien. Namun, perlu diperhatikan bahwa terdapat beberapa ketentuan yang perlu diikuti ketika membawa smart luggage ke dalam pesawat.

"Kemenhub memiliki kebijakan tertentu terkait baterai lithium yang ada pada koper pintar. Pengguna disarankan untuk membaca dan memahami ketentuan tersebut sebelum bepergian agar tidak mengalami kendala di bandara," katanya dalam siaran pers, Senin (29/1/2024).

Dia menambahkan regulasi penerbangan adalah kunci untuk memastikan perjalanan yang selamat, aman serta memberikan kenyamanan.

Aturan Penumpang Pesawat Bawa Koper Pintar

Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara No. SE 02/2023 tentang Kewaspadaan Terhadap Lithium Battery dan Peralatan yang Mengandung Lithium Battery sebagai Barang Bawaan Penumpang dan/atau Awak Pesawat Udara, dapat dijelaskan peraturan mengenai koper pintar sebagai berikut:

  1. Penumpang tidak diizinkan untuk membawa koper dengan baterai lithium yang tidak dapat dilepas (non-removable) dengan logam lithium melebihi 0,3 g atau kapasitas lebih dari 2,7 wh.
  2. Mendapatkan persetujuan dari maskapai penerbangan saat check in, penumpang dapat membawa koper dengan baterai lithium yang tidak dapat dilepas (non-removable) dengan logam lithium kurang dari 0,3 g atau lithium-ion kurang dari 2,7 Wh, maka untuk dapat masuk ke kabin ataupun bagasi tercatat, berat dan dimensi koper sesuai dengan ketentuan maskapai.
  3. Koper dengan baterai lithium yang dapat dilepas (removable) harus dilepas saat hendak didaftarkan (check-in) dan baterai harus dibawa ke dalam kabin. Dengan ketentuan bahwa baterai memiliki kapasitas <100 Wh.
  4. Berat dan dimensi koper yang akan masuk dalam kabin atau bagasi tercatat, sesuai dengan ketentuan maskapai.

Menurutnya, penumpang yang membawa koper pintar wajib mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi keselamatan, kemananan, dan kenyamanan penerbangan

Perlu adanya kolaborasi bersama baik antara regulator, maskapai penerbangan, dan penumpang dalam memastikan kepatuhan terhadap peraturan serta regulasi yang berlaku.

Regulasi tersebut sudah mengacu pada regulasi Internasional Civil Aviation Organization (ICAO). Kemenhub memastikan pengguna dapat menikmati segala fitur canggih smart luggage tanpa melanggar regulasi yang ada.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper