Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan bakal menaikkan tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) tiket pesawat.
Kebijakan ini dibuat menyusul pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sejumlah wilayah.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto mengatakan revisi tarif batas tiket pesawat dilandaskan pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 yang diterbitkan pada 9 April lalu.
Di Pasal 14 disebutkan bahwa jumlah penumpang selama PSBB akan dibatasi paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat duduk.
Merujuk pada aturan itu juga dia menyatakan tarif batas atas pesawat penumpang niaga terjadwal berpotensi naik hingga dua kali lipat dari harga yang berlaku saat ini.
"Kami menghitung seolah-olah satu penumpang menjadi (membayar) dua tiket. Jadi (kenaikan tarif) hampir dua kali lipat," ujarnya di Jakarta, Minggu (12/4/2020).
Novie menargetkan revisi bisa disetujui menteri dalam waktu dekat, sehingga maskapai dapat langsung mengimplementasikan perubahan harga.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi stimulus juga bagi maskapai yang harus membatasi penumpang.
Dia memperkirakan perubahan harga dari maskapai baru akan terjadi tiga hari setelah revisi TBA dan TBB diparaf.
Ketua Umum INACA, Denon Prawiraatmadja, menyatakan insentif dari pemerintah sangat dinanti di tengah lesunya industri penerbangan.
Sejak awal tahun hingga Februari, industri tertekan setelah penerbangan ke China dan Arab Saudi dihentikan akibat Covid-19.
Pada Maret lalu harapan pada penerbangan domestik turut hilang setelah Indonesia berfokus mengatasi penyebaran virus tersebut di dalam negeri.
"Sampai minggu keempat Maret penurunan pendapatan maskapai rata-rata sekitar 30 persen," ujarnya.
Sejumlah maskapai penerbangan tengah menanti implementasi wacana stimulus dari pemerintah. Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfan Setiaputra mengatakan sedang menunggu kepastian aturan mengenai kenaikan tarif tiket pesawat.
"Kami masih menunggu ketetapan TBA dan TBB yang baru. Untuk skenarionya nanti adalah penumpang kami batasi," ujarnya.
Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihartono pun menyatakan hal yang sama.
"Kami masih memantau perkembangannya," kata dia.
Danang memastikan perusahaan mengikuti kebijakan yang akan diterbitkan pemerintah.
Sekretaris Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Agus Suyatno menilai kebijakan pemerintah untuk menaikkan tarif batas tepat untuk mengurangi penyebaran Covid-19.
"Terutama menjelang hari raya yang dikhawatirkan akan terjadi peningkatan pergerakan masyarakat untuk mudik," katanya.