Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menkeu Sebut Barang Tak Jelas Senilai Rp63 Triliun, Apa Itu?

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan sejumlah belanja modal yang tak jelas statusnya di Kemenhub akibat dari koordinasi yang kurang baik antara pemegang kuasa anggaran dan pihak yang dikoordinasikan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memaparkan kinerja APBN KITA Edisi November 2019 di Jakarta, Kamis (19/12/2019). Istimewa
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memaparkan kinerja APBN KITA Edisi November 2019 di Jakarta, Kamis (19/12/2019). Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Keuangan menyatakan ada belanja modal yang menghasilkan barang dengan statusnya tak jelas sebesar Rp63 triliun dalam APBN, salah satunya ada di Kementerian Perhubungan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan sejumlah belanja modal yang tak jelas statusnya tersebut akibat dari koordinasi yang kurang baik antara pemegang kuasa anggaran dan pihak yang dikoordinasikan.

"Dalam APBN ada Rp63 triliun belanja modal yang sudah dilakukan belanjanya statusnya terkatung-terkatung. Tujuannya mau dihibahkan, barang yang belum ditetapkan statusnya," tuturnya dalam Rapat Koordinasi penyusunan pagu kebutuhan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kemenhub Tahun 2021, Kamis (23/1/2020).

Sayangnya, Sri Mulyani tidak merinci berapa nilai barang hasil belanja modal yang tidak jelas statusnya yang dikelola oleh Kemenhub. Dia juga tidak menjelaskan secara jelas jenis barang yang tidak jelas statusnya itu.

Belanja modal yang harus dihibahkan tersebut, terangnya, harus melalui tanda tangan antara pemegang kuasa anggaran seperti Kementerian Perhubungan dan penerima hibah seperti pemerintah daerah dan BUMN.

Hal yang disayangkannya, dia menyatakan acap kali terjadi hibah yang tidak sesuai dengan kebutuhan dari pemda atau BUMN yang ujungnya BUMN meminta penanaman modal negara (PMN) lagi ke Kemenkeu.

"BUMN masih minta lagi PMN, berarti kurang koordinasi. Hal-hal ini kami akan lebih ketat. Walaupun usulkan belanja modal kami belum langsung setujui, belanja modal itu harus produktif," jelasnya.

Oleh karena itu, dia menyatakan belanja modal yang akan dihibahkan dianggarkan harus sudah melalui persetujuan dengan penerima hibah sejak awal.

Dengan begitu, barang modal yang dihasilkan dipelihara dengan baik, sekaligus menghindari belanja modal yang dalam laporan keuangan pemerintah di Kemenhub atau kementerian lain menjadi aset yang tidak jelas.

"Dibutuhkan perencanaan yang aktif dan kementerian menjangkau pemangku kepentingannya," imbuhnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper