Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Jalan Tol Indonesia meminta agar penindakan praktik melebihkan muatan dan melampaui dimensi pada kendaraan barang atau overdimension overloading dilakukan secara terpadu.
Penindakan di setiap mata rantai pergerakan kendaraan diharapkan bisa mengurangi kerugian dari praktik overdimension overloading (odol) yang mencapai triliunan rupiah.
Sekretaris Asosiasi Jalan Tol Indonesia (ATI) Krist Ade Sudiyono mengatakan bahwa penindakan praktik odol tidak bisa dilakukan parsial, terlebih hanya di jalan tol. Menurutnya, penindakan praktik harus dimulai dari hulu ke hilir.
"Jangan semata-mata upaya penindakan [odol] dilakukan ketika kendaraan sudah masuk di jalan tol! Pelaksanaannya harus terintegrasi di semua jaringan jalan baik nontol maupun tol," ujarnya kepada Bisnis, Minggu (17/11).
Krist menjelaskan bahwa praktik odol bisa dicegah sejak awal pada saat pengujian kendaraan untuk mendapatkan kelayakan operasi. Kendaraan odol juga bisa ditindak saat memuat atau membongkar barang di pusat-pusat kargo. Selanjutnya, ruang gerak kendaraan odol juga terpantau lewat pengawasan di titik-titik menuju jalan nasional.
Pekan lalu, ATI menandatangani nota kesepahaman dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Perhubungan, dan Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia.
Baca Juga
Kesepahaman itu diambil terkait dengan pelaksanaan pengamanan, pelayanan bersama, penegakan hukum, dan pertukaran informasi di jalan tol.
Krist menyebutkan bahwa nota kesepahaman tersebut memperkuat tugas dan tanggung jawab tiap-tiap pihak dalam hal penanganan odol, terutama di jalan tol. Untuk itu, dia berharap masing-masing pihak dapat berkontribusi sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
"Kami juga berharap agar upaya ini bukan justru membebani para operator jalan tol dengan berbagai beban operasi dan penyediaan sarana dan prasarana yang dibutuhkan," tuturnya.